KBR68H, Bandung - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat menyatakan, bahwa pengadaan kantong sampah dari bahan tapioka menyesatkan warga. Kantong sampah ini dibuat oleh Pemerintah Kota Bandung.
“Meski diklaim terbuat dari bahan baku ramah lingkungan yang cepat terurai di dalam tanah, tetapi bahan kantong ini tetap berasal dari plastik,” kata Ketua Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Jawa Barat, Wahyu Widiyanto
Menurut Wahyu, pengadaan kantong sampah berbahan tapioka itu bertentangan dengan Perda nomer 17/ 2012 tentang kawasan bebas plastik.
"Bahan ini baru teruji sebatas laboratorium gitu, jadi belum teruji di alam. Dan ini malah memicu bertambahnya sampah baru," ujarnya di Gedung Indonesia Menggugat, Bandung.
Wahyu menyebutkan semestinya pemerintah kota memilih bahan untuk kantong sampah yang bisa didaur ulang dan dipakai kembali.
Sebelumnya, pada penghujung tahun 2013, Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil meluncurkan 5000 kantong plastik ramah lingkungan berbahan tapioka yang ditempatkan di sepanjang jalan protokol atau tempat keramaian seperti jalur wisata, Dago, Braga, Asia Afrika, jalur Heritage, pasar, serta terminal.
Selain masih berasal dari plastik, Walhi juga menganggap Pemerintah Kota Bandung gagal dalam mengkampanyekan penggunaan kantong plastik yang sering digembar-gemborkan.
Editor: Luviana