KBR68H, Bandung - Organisasi lingkungan hidup Walhi Jawa Barat mendesak pemerintah Kota Bandung dan Provinsi Jawa Barat menghentikan proyek pembangunan gedung pertemuan internasional di kawasan Jalan Diponegoro Bandung. Proyek pembangunan itu dianggap ilegal karena melanggar rencana tata ruang wilayah.
Direktur Walhi Jawa Barat Dadan Ramdan mengatakan proyek pembangunan Bandung International Convention Center (BICC) itu berada di wilayah kolam resapan air dan mengancam menghilangkan mata air yang ada. Pembangunan itu melibatkan PT Agung Podomoro dan PT Tritunggal Lestari Makmur.
"Ini kawasan perkantoran. Jadi di Perda RTRW Jawa Barat ini sebagai kawasan tempat pemerintahan. Jadi KSP pusat pemerintahan Jawa Barat. KSP itu kawasan strategis provinsi. Saya melihat tidak ada yang menyatakan di situ fungsinya komersil. Jadi benar-benar ini harus menjadi pusat pemerintahan dan juga cagar budaya," ujarnya saat melakukan unjuk rasa di depan pintu masuk pembangunan BICC, jalan Dipenogoro, Bandung (27/3).
Dadan Ramdan mengatakan berdasarkan surat dari Badan Pemerhati Lingkungan Hidup (BPLH) terungkap bahwa Komisi Penilaian Amdal Kota Bandung maupun institusi perizinan terpadu BPPT belum menerbitkan surat izin.
Walhi dan sejumlah kelompok pelestari lingkungan hari ini menyegel pintu masuk proyek BICC. Walhi Jawa Barat juga menduga adanya praktik gratifikasi atau pemberian hadiah terkait proyek itu yang melibatkan PT Agung Podomoro Land, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heriyawan, petinggi DPRD Jawa Barat serta pejabat lain. Indikasi itu muncul karena proyek itu diresmikan oleh Gubernur Jawa Barat dan tidak diprotes DPRD Jawa Barat.
Editor: Antonius Eko