KBR68H, Bandung - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat menganggap pengadaan kantong sampah dari bahan tapioka oleh pemerintah kota Bandung menyesatkan warga. Pasalnya, kantong sampah tersebut baru teruji ramah lingkungan berdasarkan penelitian.
Menurut Ketua Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Jawa Barat Wahyu Widiyanto, pengadaan kantong sampah berbahan tapioka itu bertentangan dengan Perda Nomor 17 tahun 2012 tentang kawasan bebas plastik.
"Jadi istilah biodegradable atau oxioum itu kan sekedar buat pengusaha ya, ini loh saya masih bisa usaha ini. Saya masih bisa menggunakan plastik tapi tetap ini belum teruji gitu ya di alam. Baru teruji sebatas laboratorium, jadi belum teruji di alam. Walau pun secara penelitian itu sepuluh kali lebih cepat penguraiannya di tanah," ujarnya.
Wahyu Widiyanto menambahkan, keberadaan kantong sampah berbahan tapioka itu malahan memicu bertambahnya sampah baru. Wahyu menyebutkan semestinya pemerintah kota memilih bahan untuk kantong sampah yang bisa didaur ulang dan dipakai kembali. Walhi Jawa Barat menganggap pemerintah kota Bandung gagal mengkampanyekan penggunaan kantong plastik yang sering digembar-gemborkan.
Pada penghujung tahun lalu, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil meluncurkan 5000 kantong plastik ramah lingkungan berbahan tapioka untuk ditempatkan di jalan-jalan protokol atau tempat keramaian seperti jalur wisata, Jalan Dago, Braga, Asia Afrika, jalur Heritage, pasar, serta terminal.
Editor: Antonius Eko