KBR68H, Pati - Tunggakkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah mencapai lebih dari Rp40 miliar.
Ini merupakan akumulasi sejak 2007. Bupati Pati, Haryanto mengatakan, tunggakan itu terjadi lantaran dana masih tertahan di desa maupun petugas pemungut pajak.
”Karena masih ada yang didesa, mungkin ada juga yang dipetugas. Tapi kebanyakan yang ada dipetugas sudah saya berikan sanksi. Kemarin ada beberapa yang menggunakan uang setoran PBB itu Saya panggil dan saya beri waktu untuk mengembalikan. Kalau tidak bisa mengembalikan ya kita beri sanksi. Alhamdulillah sudah dikembalikan,” kata Bupati Pati Haryanto (11/03).
Bupati Pati, Haryanto menambahkan, tingginya tunggakan PBB itu menjadi perhatian serius Pemkab Pati. Ia berjanji bakal segera melakukan penagihan. Namun, ia belum menargetkan kapan penagihan itu bakal dilakukan.
Editor: Quinawaty Pasaribu