Bagikan:

Tiket Wisata Melonjak, Pelaku Pariwisata Bromo Demo

Sebanyak 300 lebih pelaku pariwisata di Malang, Jawa Timur, berdemo di Kantor Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Mereka menuntut agar kenaikan harga tiket masuk kawasan TNBTS direvisi, dan lebih baik dibatalkan. Ahmad Juru bicara aks

NUSANTARA

Senin, 10 Mar 2014 15:07 WIB

Tiket Wisata Melonjak, Pelaku Pariwisata Bromo Demo

Tiket Wisata, Pelaku Pariwisata, Bromo, Semeru

KBR68H, Malang – Sebanyak 300 lebih pelaku pariwisata di Malang, Jawa Timur, berdemo di Kantor Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Mereka menuntut agar kenaikan harga tiket masuk kawasan TNBTS direvisi, dan lebih baik dibatalkan. Ahmad Juru bicara aksi, Faidhal Rohman menjelaskan, kenaikan yang sangat signifikan itu akan membuat lesu pariwisata menuju TNBTS. Dan itu, kelak akan akan berdampak langsung pada penyedia jasa pariwisata.

“Implikasi dari ini jelas ketika wisata mancanegara berkurang jumlah kunjungannya ke Indonesia terutama ke Taman Bromo maka penyedian jasa pun akan berkurang,” terang Faid di Kantor TNBTS, Senin (10/3) pagi.

Kenaikan harga tiket, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 12 tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden SBY ini juga dianggap mengkomersialisasikan alam. Harga tiket yang baru rencananya akan diberlakukan pada bulan Mei. Harga tiket naik hari biasa menjadi Rp 37.500 rupiah dari Rp 10 ribu untuk wisatawan domestic. Sementara, pada hari libur tiket berharga Rp 67 ribu. Sedangkan untuk wisatawan mancanegara kenaikannya menjadi Rp 267 ribu rupiah pada hari biasa dan Rp 650 ribu pada musim liburan.

Soal tuntutan ini, Kepala Balai Besar TNBTS Ayu Dewi Utari mengatakan, akan menyampaikan petisi yang telah ditandatangani oleh lebih dari 300 pelaku pariwisata kepada Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kehutanan. Ayu tak dapat membatalkan kenaikan harga tiket masuk kawasan TNBTS itu, karena keputusan berdasarkan PP yang telah berlaku.

“Teman-teman (pelaku) pariwisata menolak pemberlakuan PP 12 tersebut, kami selaku pengelola kawasan hanya bisa menyambung petisi tersebut menyampaikan kepada Kementerian Kehutanan sebagai pihak yang memutuskan, karena tarif ini tidak hanya berlaku untuk kawasan Bromo Tengger Semeru tapi berlaku untuk seluruh Indonesia,” terang Ayu di Kantor TNBTS, Jalan Raden Intan Kota Malang, Senin (10/2)

Ayu Dewi Utari juga menambahkan, kalaupun PP No 12 tahun 2014 ini tidak dapat dibatalkan, pihaknya akan memberikan fasilitas yang lebih baik dari sebelumnya.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending