KBR68H, Jakarta - Kelompok Korban Pelanggaran Kebebasan Beragama (Sobat KBB) bakal mendampingi jemaat Gereja Santo Stanislaus Kostka, Kranggan, Bekasi Jawa Barat. Ini menyusul pengajuan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mencabut IMB gereja tersebut. Koordinator Sobat KBB, Palti Panjaitan mengatakan, pihaknya juga akan mengundang jemaat gereja dalam konsolidasi nasional, Minggu ini. (Baca: Menguji Putusan Hakim Soal IMB Gereja Santo Stanislaus Kostka)
"Kami akan meyakinkan gereja katholik Kranggan untuk teguh memperjuangkan hak-haknya. Kami juga akan mendampingi ketika mereka melakukan banding. Kami juga mendesak pengadilan untuk melihat kasus ini dari hukum dan konstitusi, bukan dari tekanan-tekanan," kata Palti Panjaitan saat dihubungi KBR68H, Jumat (23/3) malam.
Koordinator Sobat KBB, Palti Panjaitan menduga, keputusan pencabutan IMB Gereja Santo Stanislaus Kostka merupakan akibat dari sikap Pemerintah Kota Bekasi yang tidak juga membuka segel gereja GKI Yasmin dan HKPB FIladelfia. Padahal, izin kedua gereja itu sah secara hukum. Ia khawatir jika pemerintah tetap diam, kasus serupa akan terus menyusul. Kemarin, IMB Gereja Santo Stanislaus Kostka dicabut izinnya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Menurut hakim, pembangunan gereja itu telah menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Editor: Nanda Hidayat