KBR68H, Jakarta - Pengambilalihan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) oleh Pemerintah Provinsi DKI terganjal gugatan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
Gubernur DKI Joko Widodo mengatakan, sesuai aturan, pengambilalihan sebuah perusahaan tidak bisa dilakukan apabila perusahaan tersebut dalam gugatan hukum. Upaya pengambilalihan bakal dilakukan bila proses hukum telah usai. Pemprov DKI berencana membeli 51 persen saham PT PAM Lyonnaise.
“Terus ini hanya tinggal satu masalah saja yaitu tersandung dengan masalah LBH, kalau itu sudah selesai maka itu langsung ambil, bayar dan ambil, kita ini harus berpikir simpel. (Biayanya berapa, Pak?) biayanya masih dalam proses negosiasi tetapi tidak akan ada masalah. Ya memang masalah air itu memang harus dikuasai oleh negara dan pemerintah karena itu diatur oleh undang-undang,” ujar Jokowi kepada wartawan di kantornya, Selasa (25/3).
Sebelumnya Pemprov DKI telah mendaulat PT Pembangunan Jaya dan PT Jakarta Propertindo dalam usaha mengakuisisi saham Palyja dari kepemilikan Astratel dan Suez Environment. Rencananya, PT Pembangunan Jaya akan membeli sebanyak 51 persen saham Suez Environment, sedangkan PT Jakarta Propertindo mengakuisisi 49 persen saham Astratel.
Editor: Anto Sidharta
Soal Palyja, Jokowi: Kita Harus Berpikir Simpel
Pengambilalihan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) oleh Pemerintah Provinsi DKI terganjal gugatan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.

NUSANTARA
Selasa, 25 Mar 2014 21:37 WIB


Palyja, Jokowi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai