KBR68H, Bandung – Selain Aliansi Pergerakan Islam (API) Bandung, Jawa Barat, massa Forum Umat Islam (FUI) juga memenuhi sidang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jalan Diponegoro, Bandung (20/3).
Massa FUI ini berasal dari Bekasi, Jawa Barat, yang melakukan gugatan atas ijin pendirian Gereja St. Stanislaus Kostka di Kalimiring, Kranggan, Jati Sampurna, Bekasi.
Mereka membaur menjadi satu dan berjalan kaki menuju PTUN Bandung, Jawa Barat dengan memakai peci putih dan baju putih.
(baca: Kronologis Kisruh IMB Gereja St Stanislaus Kostika Kranggan)
Selagi sidang berlangsung Kamis (20/3) siang ini, mereka terus melakukan orasi di luar sidang. Hanya beberapa orang saja yang diijinkan memasuki ruang sidang pengadilan. Beberapa orang dari FUI juga melakukan sholat berjamaah di luar sidang.
Majelis Hakim PTUN Bandung dalam pembukaan sidang menyatakan, jika timbul kerusuhan maka pembacaan putusan sidang akan ditunda.
Sidang dihadiri oleh kuasa hukum FUI dan kuasa hukum Gereja dari LBH Jakarta. Sejumlah warga Gereja St.Stanislaus Kostka dan para pastor hadir dalam persidangan.
Editor: Luviana