KBR68H, Bandung – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat memutuskan untuk mengabulkan Gugatan Forum Umat Islam (FUI). FUI sebelumnya mendaftarkan gugatan ijin pendirian Gereja St.Stanislaus Kostka di Kalamiring, Kranggan, Jatisampurna, Bekasi.
Ketua majelis hakim, Edi Firmansyah memutuskan bahwa pembangunan Gereja Kranggan telah menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Putusan yang dibacakan pada kamis (20/3) sore di PTUN Bandung, Jawa Barat ini diwarnai disenting opinion dari salah satu hakim, Al An Baasyir.
Dengan adanya putusan ini, jemaat Gereja St.Stanislaus Kostka menyatakan kekecewaannya. Mereka mengatakan bahwa dalam persidangan terdapat 4 kesaksian penggugat yang tidak menyebutkan fakta atau berbohong,
“Ada banyak fakta kebohongan, namun ternyata hal ini tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim,”ujar salah satu jemaat Gereja.
Keputusan ini disambut hangat oleh para pendukung FUI. Mereka langsung berteriak, melakukan orasi dan Shalat berjamaah di luar ruang sidang pengadilan.
(baca juga: Kronologis Kisruh IMB Gereja St Stanislaus Kostika Kranggan)
Sebelumnya, belasan warga dan FUI Kranggan Pasar, Kecamatan Jatisampurna, menggugat terkait penerbitan izin atas pendirian Gereja Katolik St Stanislaus Kostka Kranggan di lingkungan warga. Para penggugat merasa dirugikan atas pembangunan Gereja.
Alasannya, pendirian Gereja Stanislaus dianggap tanpa izin dari para penggugat. FUI menilai pemenuhan syarat-syarat penerbitan izin gereja, sarat manipulasi.
Pihak Gereja menyatakan sudah mengantongi izin dari Pemerintah Kota Bekasi, bahkan peletakan batu pertama dihadiri oleh Walikota Bekasi, Rachmat Effendy.
Editor: Luviana