Bagikan:

Sidang Gereja Kranggan: PTUN Bandung Kabulkan Gugatan Forum Umat Islam

KBR68H, Bandung

NUSANTARA

Kamis, 20 Mar 2014 16:39 WIB

Author

Arie Nugraha

Sidang Gereja Kranggan: PTUN Bandung Kabulkan Gugatan Forum Umat Islam

sidang gereja kranggan, gereja kranggan tanpa imb, toleransi agama, fui gugat gereja

KBR68H, Bandung – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat memutuskan untuk mengabulkan Gugatan Forum Umat Islam (FUI). FUI sebelumnya mendaftarkan gugatan ijin pendirian Gereja St.Stanislaus Kostka di Kalamiring, Kranggan, Jatisampurna, Bekasi.

Ketua majelis hakim, Edi Firmansyah memutuskan bahwa pembangunan Gereja Kranggan telah menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Putusan yang dibacakan pada kamis (20/3) sore di PTUN Bandung, Jawa Barat ini diwarnai disenting opinion dari salah satu hakim, Al An Baasyir.

Dengan adanya putusan ini, jemaat Gereja St.Stanislaus Kostka menyatakan kekecewaannya. Mereka mengatakan bahwa dalam persidangan terdapat 4 kesaksian penggugat yang tidak menyebutkan fakta atau berbohong,

“Ada banyak fakta kebohongan, namun ternyata hal ini tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim,”ujar salah satu jemaat Gereja.

Keputusan ini disambut hangat oleh para pendukung FUI. Mereka langsung berteriak, melakukan orasi dan Shalat berjamaah di luar ruang sidang pengadilan.

(baca juga: Kronologis Kisruh IMB Gereja St Stanislaus Kostika Kranggan)


Sebelumnya, belasan warga dan FUI Kranggan Pasar, Kecamatan Jatisampurna, menggugat terkait penerbitan izin atas pendirian Gereja Katolik St Stanislaus Kostka Kranggan di lingkungan warga. Para penggugat merasa dirugikan atas pembangunan Gereja.

Alasannya, pendirian Gereja Stanislaus dianggap tanpa izin dari para penggugat. FUI menilai pemenuhan syarat-syarat penerbitan izin gereja, sarat manipulasi.

Pihak Gereja menyatakan sudah mengantongi izin dari Pemerintah Kota Bekasi, bahkan peletakan batu pertama dihadiri oleh Walikota Bekasi, Rachmat Effendy.


Editor: Luviana


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending