Bagikan:

Sidang Gereja Kranggan: Kuasa Hukum Gereja Kranggan Siapkan Banding

KBR68H, Bandung

NUSANTARA

Kamis, 20 Mar 2014 15:40 WIB

Author

Arie Nugraha

Sidang Gereja Kranggan: Kuasa Hukum Gereja Kranggan Siapkan Banding

sidang, gereja, kranggan

KBR68H, Bandung – Kuasa hukum Gereja Katolik St.Stanislaus Kostka di Kalamiring, Kranggan, Jatisampurna, Bekasi dari LBH Jakarta, Atika Yuanita menyatakan bahwa pihaknya berencana mengajukan banding atas putusan PTUN Bandung. Putusan hakim PTUN Bandung pada Kamis (20/3) menyatakan bahwa pembangunan Gereja Katolik Kranggan telah menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

LBH Jakarta bersama LBH Bandung, YLBHI dan ILRC sebagai pendamping Gereja menyatakan bahwa putusan ini sangat disayangkan terjadi di Indonesia yang penuh dengan keragaman agama.

“Ini tentu mengecewakan karena putusan ini sama saja berarti  hakim tidak memberikan tempat pada proses kebebasan beragama di Indonesia,”ujar Atika Yunita.

Atika menyatakan putusan hakim yang menyatakan bahwa pembangunan Gereja dilakukan tanpa izin merupakan pertimbangan yang tidak masuk akal. Karena izin pembangunan Gereja sudah diberikan oleh Walikota Bekasi. Mereka juga sudah melakukan sosialisasi sebelum pembangunan Gereja dilakukan kepada warga masyarakat.

“Jika tadi majelis hakim menyatakan bahwa permintaan izin dari Gereja dianggap tidak sah karena berbarengan dengan pemberian sembako, ini sangat tidak masuk akal karena tandatangan sudah didapatkan. Pembagian sembako hanya dilakukan sebagai ekpresi persahabatan dari warga jemaat Gereja.”

Ketua Panitia Pembangunan Gereja Stanislaus Kostka, Binarsunu menyatakan bahwa putusan ini tidak adil karena warga Gereja hanya ingin beribadah di Gereja.

Sebelumnya, belasan warga dan Forum Umat Islam (FUI) Kranggan, Kecamatan Jatisampurna, Bekasi menggugat terkait penerbitan izin atas pendirian Gereja Katolik St Stanislaus Kostka Kranggan di lingkungan warga. Para penggugat merasa dirugikan atas pembangunan Gereja.

Alasannya, pendirian Gereja Stanislaus dianggap tanpa izin dari  para penggugat. FUI menilai pemenuhan syarat-syarat penerbitan izin gereja, sarat manipulasi.

Pihak Gereja menyatakan sudah mengantongi izin dari Pemerintah Kota Bekasi, bahkan peletakan batu pertama dihadiri oleh Walikota Bekasi, Rachmat Effendy.



Editor: Luviana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending