KBR68H, Mataram - Seluruh peserta pemilu yaitu parpol dan calon anggota DPD di Provinsi NTB telah menyerahkan laporan dana kampanye tahap dua kepada KPU NTB.
Anggota KPU NTB Suhardi Soud mengatakan, rata-rata mereka menyerahkan menjelang batas akhir waktu pada 2 Maret kemarin.
“Untuk pelaporan dana kampanye tahap kedua untuk 12 parpol dan 41 calon anggota DPD sampai pukul 18.00 Wita kemarin tanggal 2 Maret sudah menuntaskan pelaporannya. Artinya dari sisi ini mereka tidak ada yang dikenai pasal di undang-undang yang menyatakan kalau tidak menyerahkan penerimaan dana kampanye maka mereka bisa dibatalkan sebagai peserta pemilu di wilayah tersebut,” kata Suhardi.
Anggota KPU NTB Suhardi Soud mengatakan, KPU NTB akan langsung melakukan analisis soal kelengkapan laporan mereka. KPU memberi waktu enam hari dari tanggal 6 sampai 10 Maret bagi parpol dan calon DPD untuk memperbaiki kekurangannya.
Editor: Anto Sidharta
Siasat Parpol dan Calon DPD di NTB Terkait Dana Kampanye
Seluruh peserta pemilu yaitu parpol dan calon anggota DPD di Provinsi NTB telah menyerahkan laporan dana kampanye tahap dua kepada KPU NTB.

NUSANTARA
Senin, 03 Mar 2014 18:16 WIB


Parpol, Calon DPD, NTB, Dana Kampanye
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai