KBR68H, Jakarta – Sengketa Pemilukada membuat pelantikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Maluku Utara terancam tertunda. Hal ini akibat berlarut-larutnya sengketa yang terjadi.
Pejabat Gubernur Maluku Utara, Tandri Balilamo mengatakan, proses pengusulan pelantikan komisioner KPU dari DPRD hingga ke Presiden dibutuhkan waktu sekitar sebulan. Sementara itu pelaksanaan kampanye pemilihan legislatif dimulai 16 Maret 2014.
“ Dari mengusulkan hingga selesai, kemungkinan pasti lebih dari 16 maret, jadi memang pasti molor pelantikannya,” ujar Tandri Balilamo.
Sementara itu Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu siang ini (6/3) akan memutuskan sengketa pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara. Setelah itu baru proses pengusulan pelantikan akan dilaksanakan.
Sengketa pemilukada Malut terjadi dimana pasangan Abdul Gani Kasuba dan Natsir Thaib yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melayangkan gugatan ke MK. Setelah sebelumnya KPUD Maluku Utara memenangkan pasangan Ahmad Mus dan Hasan yang diusung oleh partai Golkar dan Demokrat. Putusan MK siang ini diharapkan mempercepat penyelesaian sengketa Pemilukada.
Editor: Luviana
Sengketa Pemilukada, Pelantikan KPU Malut Terancam Tertunda
KBR68H, Jakarta

NUSANTARA
Kamis, 06 Mar 2014 11:21 WIB


sengketa, pemilukada, malut
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai