Bagikan:

Selama 5 Tahun, DPRD Polewali Mandar Hanya Buat 2 Perda Inisiatif

LBH Sulawesi Barat menkritik buruknya kinerja DPRD Kabupaten Polewali Mandar. Pasalnya dalam kurun waktu 5 tahun, DPRD hanya bisa menghasilkan dua peraturan daerah (perda) hasil inisiatif DPRD.

NUSANTARA

Selasa, 25 Mar 2014 17:15 WIB

Selama 5 Tahun, DPRD Polewali Mandar Hanya Buat 2 Perda Inisiatif

DPRD Polewali Mandar, 2 Perda Inisiatif

KBR68H, Polewali Mandar -  LBH Sulawesi Barat menkritik buruknya kinerja DPRD Kabupaten Polewali Mandar. Pasalnya dalam kurun waktu 5 tahun, DPRD hanya bisa menghasilkan dua peraturan daerah (perda) hasil inisiatif DPRD.

Direktur LBH Sulawesi Barat, Abdul Kadir,mengatakan, kinerja ini menunjukkan lemahnya sumber daya manusia anggota DPRD.

“Kalau LBH menilai terpulang kepada SDM anggota dewan itu sendiri, kemudian yang kedua integritas persoalan moralitas yang ada di anggota dewan ini. Ya artinya, dengan 2 perda inisiatif ini terlihat bahwa mereka hanya traveling, jalan-jalan keluar tanpa menghasilkan sesuatu,” jelas Abdul Kadir saat ditemui kontributor KBR68H di kantornya. Selasa (25/5)

Abdul Kadir menambahkan, jauh sebelumnya LBH mendorong agar studi banding oleh DPRD Polewali Mandar disampaikan kepada publik agar jelas hasilnya.

Bahkan, kata dia, LBH Sulbar sebelumnya juga sudah melaporkan ke pihak kejaksaan terkait anggaran penyusunan Perda Perlindungan Anak. Anggaran pembuatan perda diduga dikorupsi karena isi draf perda yang dibuat diduga hanya menduplikatkan atau copy paste dari Undang-Undang 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan anak.

Soal minimnya jumlah perda inisiatif DPRD, Wakil Ketua III DPRD Polewali Mandar ,Abdul Rahim, karena kurangnya pemahaman konstitusional anggota dewan dan anggaran pembuatan perda Rp 100 Juta per tahun.

“(Dana sebesar itu) untuk penyusunan Perda pada semua Rancangan Peraturan Daerah baik yang usul eksekutif maupun yang usul inisiatif DPR, dan ini kecil ya? Makassar saja untuk 1 usul Inisiatif itu bisa sampai Rp 500 juta, karena yang berat itu pada-pada pembuatan naskah akademiknya,” tegas Abdul Rahim.

Ia meminta, masyarakat harus memahami bahwa penyusunan Rancangan Perda melalui banyak tahapan sebelum masuk dalam naskah akademik. Untuk mengambil tenaga ahli dari universitas, kata dia, nutuh biaya besar yang tidak sebanding dengan anggaran yang ada.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending