Bagikan:

Rusli Zainal Divonis 14 Tahun Penjara

Bekas Gubernur Riau, MH Rusli Zainal divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

NUSANTARA

Rabu, 12 Mar 2014 21:42 WIB

Rusli Zainal Divonis 14 Tahun Penjara

Rusli Zainal, 14 Tahun Penjara

KBR68H, Pekanbaru - Bekas Gubernur Riau, MH Rusli Zainal divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Bachtiar Sitompul mengatakan, Rusli Zainal terbukti bersalah dalam korupsi kehutanan dan suap Pekan Olahraga Nasional (PON). Dalam kasus suap Pekan Olahraga Nasional (PON), Rusli Zainal terbukti memberi uang kepada sejumlah anggota DPRD sebesar Rp 900 juta. Selain itu, terbukti menerima uang Rp 500 juta dari kontraktor pembangunan venue PON.

“Menyatakan terdakwa HM Rusli Zainal telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama seperti yang didakwakan. Menghukum RZ selama 14 tahun dengan denda 1 miliar rupiah. Bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Bachtiar Sitompul.

Vonis terhadap Rusli Zainal lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni 17 tahun penjara. Menurut hakim, hal yang memberatkan vonis itu yakni Rusli dinilai tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas korupsi. Dalam korupsi kehutanan, Rusli terbukti menyalahi wewenang dengan mengeluarkan izin kehutanan terhadap sembilan perusahaan yang merugikan negara Rp 265 miliar.

Atas putusan itu, Rusli Zainal bakal mengajukan banding. Rusli mengatakan, vonis tersebut tidak adil dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang ada. Ia pun menilai hukuman 14 tahun penjara itu sebagai bentuk penzaliman terhadap dirinya.

“Pengadilan ini sama sekali tidak mempertimbangkan fakta persidangan dengan bukti-bukti yang penting. Saya merasa kaget dengan hukuman 14 tahun ini. Sangat luar biasa penzaliman terhadap diri saya. Untuk itu, saya menyatakan banding,” tutur Rusli Zainal.

Selain kasus PON, dalam kasus korupsi di kehutanan, Rusli terbukti menyalahi wewenang dengan mengeluarkan izin kehutanan terhadap sembilan perusahaan yang merugikan negara Rp 265 miliar.

Apresiasi Putusan Hakim

Terkait vonis untuk Rusli, Lembaga pemantau korupsi ICW mendesak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti fakta-fakta persidangan dalam kasus yang menyeret bekas Gubernur Riau, Rusli Zainal.

Peneliti ICW Abdullah Dahlan mengatakan, hal itu perlu dilakukan agar segera terungkap pelaku-pelaku lain dalam kasus korupsi kehutanan dan suap PON tersebut. Dia menambahkan, pihaknya juga mengapresiasi majelis hakim yang memvonis Rusli.

“Saya kira dari beberapa fakta persidangankan ada beberapa fakta yang terungkap itu juga menjadi suatu hal yang patut ditindaklanjuti selama proses persidangan berlangsung soal keterlibatan para pihak untuk menjadikan acuan KPK untu perluasan penyelidikan,” ujarnya kepada KBR68H saat dihubungi.

Menurut Abdullah, keterangan dari para saksi ataupun keterangan terdakwa sekalipun ada beberapa hal yang sebetulnya menegaskan bahwa kasus ini tidak tunggal,

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending