KBR68H, Jakarta- Putusan pencabutan izin IMB Gereja Santo Stanislaus Kostka, Kranggan, Bekasi Jawa Barat, dipengaruhi ancaman para penggugat di setiap persidangan.
Gugatan itu dilakukan Aliansi Pergerakan Islam API yang juga menggelar demo saat putusan di PTUN Bandung kemarin.
Pengacara Publik LBH Jakarta, Atika Yuanita Paraswaty mengatakan, setiap persidangan mereka membawa ratusan orang atau tiga kali lebih banyak dari pihak gereja. Selain itu, ada ancaman jika gugatan tak dikabulkan, akan ada kerusuhan.
“Waktu awal-awal sekitar tiga persidangan, sampai keluar persidangan penuh dengan mereka semua. Dan itu pasti mempengaruhi psikologi hakim. Dan yang pasti psikologi pihak gereja. Makanya kami minta perlindungan dari pihak kepolisian, “ jelas Atika Yuanita Paraswaty dalam Program Sarapan Pagi KBR68H
Kemarin Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memenangkan gugatan Aliansi Pergerakan Islam API Jawa Barat terkait pencabutan izin pendirian Gereja Kalamiring, Jati Sampurna, Bekasi, Jawa Barat. (baca: PTUN Bandung Kabulkan Gugatan Forum Umat Islam)
Majelis hakim meminta Pemerintah Kota Bekasi untuk segera menyabut surat izin pendirian bangunan gereja itu. Atas putusan PTUN itu, pengacara gereja dari LBH Jakarta akan mengajukan banding.
Editor: Antonius Eko