KBR68H, Bandung - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat menggelar sidang putusan gugatan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja St.Stanislaus Kostka di Kranggan, Jatisampurna, Bekasi. Sidang dilakukan di (Kamis 20/3) pagi ini.
Sidang dilakukan atas gugatan Forum Umat Islam (FUI) Bekasi yang memprotes Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja.
Sebelumnya, rencana pendirian Gereja mulai diusulkan tahun 2005 namun ditentang oleh Forum Umat Islam (FUI) Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat.
Pihak Gereja sudah mengantongi ijin pendirian Gereja dari masyarakat. Namun tetap mendapat perlawanan dari FUI yang tidak menyetujui pendirian Gereja.
Gereja Katolik Paroki Santo Stanislaus Kostka ini terletak di Kampung Kalamiring, Rt 2 Rw 4 Kranggan, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Pendirian Gereja dilakukan karena umat Gereja yang semakin banyak. Saat ini jumlah jemaat gereja lebih dari 1000 jiwa.
Sebelumnya, pihak Gereja juga sudah mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh Walikota Bekasi, Rachmat Effendy.
Editor: Luviana