Bagikan:

PTUN Bandung Gelar Sidang Putusan Gugatan Pendirian Gereja Kranggan

KBR68H, Bandung - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat menggelar sidang putusan gugatan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja St.Stanislaus Kostka di Kranggan, Jatisampurna, Bekasi.

NUSANTARA

Kamis, 20 Mar 2014 11:02 WIB

Author

Arie Nugraha

PTUN Bandung Gelar Sidang Putusan Gugatan Pendirian Gereja Kranggan

sidang, gereja, bekasi

KBR68H, Bandung - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat menggelar sidang putusan gugatan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja St.Stanislaus Kostka di Kranggan, Jatisampurna, Bekasi. Sidang dilakukan di (Kamis 20/3) pagi ini.

Sidang dilakukan atas gugatan Forum Umat Islam (FUI) Bekasi yang memprotes Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja.

Sebelumnya, rencana pendirian Gereja mulai diusulkan tahun 2005 namun ditentang oleh Forum Umat Islam (FUI) Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat.

Pihak Gereja sudah mengantongi ijin pendirian Gereja dari masyarakat. Namun tetap mendapat perlawanan dari FUI yang tidak menyetujui pendirian Gereja.

Gereja Katolik Paroki Santo Stanislaus Kostka ini terletak di Kampung Kalamiring, Rt 2 Rw 4 Kranggan, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Pendirian Gereja dilakukan karena umat Gereja yang semakin banyak. Saat ini jumlah jemaat gereja lebih dari 1000 jiwa.

Sebelumnya, pihak Gereja juga sudah mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh Walikota Bekasi, Rachmat Effendy. 



Editor: Luviana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending