KBR68H, Padang - Polsek Kawasan Bandara Internasional Minangkabau, Sumatera Barat menyita 457 ekor burung illegal.
Kapolsek Kawasan Bandara, Jhon Herman mengatakan, burung yang ditangkap sebanyak delapan jenis yaitu burung kacer, pleci, murai daun, cucak ranting, mandarin, celilin, wayang dan cucak jenggot.
Burung itu ditahan polisi pada Kamis dinihari sekitar pukul 04.30 WIB saat berada di portal masuk Bandara. Burung tersebut tanpa memiliki dokumen yang lengkap.
"Burung ini tanpa surat surat. Ini kedapatan tertangkap yg kedua kalinya. Ancaman penjara 5 tahun lebih. Rencana burung ini akan dibawa ke Jakarta dg pesawat lion," jelas Jhon Herman.
Sementara, Staf Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumatera Barat Rusdian mengatakan, berdasarkan aturan, si pemilik harus mengkapi dokumen legalitas asal usul burung. Setiap tumbuhan dan satwa liar yang diangkut mesti dilengkapi surat angkutan tumbuhan dan satwa.
Editor: Anto Sidharta
Polisi Padang Sita 400-an Burung Ilegal
Polsek Kawasan Bandara Internasional Minangkabau, Sumatera Barat menyita 457 ekor burung illegal. Kapolsek Kawasan Bandara, Jhon Herman mengatakan, burung yang ditangkap sebanyak delapan jenis yaitu burung kacer, pleci, murai daun, cucak ranting, mandari

NUSANTARA
Kamis, 06 Mar 2014 22:28 WIB


Polisi Padang, Burung Ilegal
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai