KBR68H, Jakarta - Kepolisian Riau menetapkan PT National Sagu Prima (NSP) sebagai tersangka pembakaran lahan di Provinsi Riau. Juru bicara Kepolisian Daerah Riau, Guntur Aryo Tejo mengatakan, kasus pembakaran lahan yang melibatkan PT NSP itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kata dia, kini polisi tengah mendalami lagi terkait bukti-bukti pelanggaran dari perusahaan tersebut. Dia menambahkan, selain PT NSP, polisi juga sudah menetap 37 orang tersangka lain dalam kasus serupa.
“Kita juga masih terus mendalami mencari bukti dan keterangan ahli. Kita mencoba dengan pasal-pasal yang berlapis lah. Nanti kita cari kesalahannya apakah ada pembiaran apakh itu turut serta, nah itu kan harus ada saksi dan keterangan ahli. Titik api dari mana, luasan lahan yang terbakar ada berapa, karena dia kan kebun sagunya terbakar juga kan. Nah yang mana yang kira-kira terbakar dan mana yang terbakar, kan besar itu kira-kira 2ribuan hektar,” ujarnya kepada KBR68H saat dihubungi (12/03).
Juru bicara Kepolisian Daerah Riau, Guntur Aryo Tejo menambahkan, bila PT. NSP terbukti bersalah maka dapat dejerat dengan pasal berlapis. Yaitu pasal dalam Undang Undang tentang Kehutanan, Undang Undang tentang Perkebunan, dan Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan penjara maksimal 15 tahun penjara.(Baca: Total, 28 Orang Menjadi Tersangka Kebakaran Hutan Riau)
Editor: Nanda Hidayat