KBR68H,Jakarta - LSM pemerhati hutan Riau, Jikalahari bakal memberikan bantuan hukum kepada puluhan warga yang ditangkap dengan tuduhan membakar lahan di Riau. Sebaliknya, Jikalahari mendesak agar kepolisian mengusut tersangka pembakaran lahan yang berasal dari perusahaan-perusahaan perkebunan.
Sebelumnya, polisi menetapkan 40 lebih warga sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan di Riau.
Menurut Koordinator Jikalahari Muslim Rasyid, polisi semestinya memperkarakan perusahaan-perusahaan yang melakukan pembakaran lahan gambut, termasuk delapan perusahaan perkebunan yang tahun lalu ditetapkan sebagai tersangka. Kedelapan perusahaan tersebut menurut Jikalahari, masih membakar lahan gambut untuk kebutuhan lahan perkebunan sawit.
“Data yang kita lihat, kebakaran itu terjadi hampir semua industri kehutanan dan perkebunan di lahan gambut. Karena kawasan itu yang sedang dikejar untuk budidaya. Hampir semua grup april dan APB di kawasan itu, kita temukan,”ujar Muslim Rasyid
Koordinator Jikalahari, Muslim Rasyid menambahkan 40 warga yang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan di Riau adalah petani pemilik lahan perkebunan sawit skala kecil. Jikalahari akan berkoordinasi dengan lembaga bantuan hukum lainnya untuk membantu warga yang ditetapkan tersangka.
Editor : Sutami