KBR68H, Jakarta - Adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terancam hukuman 15 tahun penjara. Wawan didakwa bersama-sama dengan kakaknya diduga menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar untuk mengurus sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Di persidangan, Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiadji mengingatkan Wawan agar menjaga kesehatannya. Sebab sidang sempat ditunda dua kali lantaran Wawan sakit.
“Jadi terhadap terdakwa dijaga kesehatannya, ya apa boleh buat makanan yang diberikan KPK kepada tahanan, dimakan, supaya tetap terjaga, mau tidak mau terdakwa harus menghadapi perkara ini, ini kenyataan yang tidak bisa dipungkiri. Yang bisa menjaga kesehatan hanya saudara,” kata Matheus di Tipikor, Kamis (6/3).
Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebelumnya tidak bisa mengikuti sidang dakwaan. Ini lantaran adik Gubernur Banten Atut Chosiyah itu didiagnosa menderita demam berdarah.
Tubagus Chaeri Wardana diduga memberikan duit kepada pengacara Susi Tur Andyani senilai Rp 1 miliar untuk menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Selain menjadi tersangka sengketa Pilkada di Lebak, Tubagus juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan di Banten.
Editor: Anto Sidharta
Pesan Hakim pada Wawan: Makanan yang Diberikan KPK Dimakan
Adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terancam hukuman 15 tahun penjara. Wawan didakwa bersama-sama dengan kakaknya diduga menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar untuk mengurus sengketa Pil

NUSANTARA
Kamis, 06 Mar 2014 21:33 WIB


Wawan, Hakim, Makanan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai