KBR68H, Surabaya - Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kota Surabaya, Jawa Timur, masih terganjal. Perbedaan keinginan Pemerintah Kota Suarabaya dan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum tentang pembangunan jalan jalan bebas hambatan atau tol tengah menjadi penyebabnya.
Bertentangan dengan sikap Kementerian PU, Pemerintah Kota Surabaya menolak penamaan pembangunan jalan tol tengah. Jalan tol digantikan dengan pembangunan jalan bebas hambatan.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ekawati Rahayu mengakui, perda masih dibahas di Kementerian PU guna mendapatkan izin substansi. Izin terkait pasal 25 mengenai pembangunan infrastruktur jalan.
“Kami sudah kooordinasi ke sana tapi izin substansi masih belum diterbitkan, keinginan Kementerian PU jalan tol tengah kota. Namun Pemkot Surabaya berkeinginan jalan bebas hambatan,” ujar Ekawati Rahayu di Surabaya.
Menurut Eka, sikap Pemkot Surabaya yang menyebut jalan bebas hambatan bukan jalan tol tengah agar jalan itu bisa dipergunakan masyarakat tanpa ada biaya pungutan.
Ekawati Rahayu menambahkan, Perda tentang RTRW Kota Surabaya mulai dibahas pada tahun 2010 dan disejui bersama pada tahun 2013.
Editor: Anto Sidharta
Penyebab Terganjalnya Pengesahan Perda RTRW Surabaya
Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kota Surabaya, Jawa Timur, masih terganjal. Perbedaan keinginan Pemerintah Kota Suarabaya dan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum tentang pembangunan ja

NUSANTARA
Selasa, 11 Mar 2014 18:14 WIB


Perda RTRW Surabaya, Kementerian PU
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai