Kbr68H, Kupang - Komunitas
Tunanetra Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) atau Koping
mempertanyakan tentang penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi
para penyandang disabilitas atau penyandang cacat.
Mereka menilai pemerintah kota Kupang masih mendiskriminasi para
penyandang disabilitas atau penyandang cacat dalam penerimaan pegawai
negeri.
Ketua Komunitas Tunanetra Kota Kupang, Moses F Goda di Kupang, Minggu
(24/3)mengatakan, dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
pemerintah menghapus jatah untuk penyandang disabilitas. Padahal dalam
pengumuman, awalnya tertulis ada alokasi bagi penyandang disabilitas.
Namun dalam prakteknya, tidak ada disable yang kemudian diterima menjadi
PNS.
"Hanya awalnya saja ada alokasi untuk penyandang disabilitas. Ini ada
dalam lowongan. Tapi pada akhirnya tidak ada satupun yang diterima. Ini
menunjukkan adanya diskriminasi."
Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 penyandang disabilitas berhak
dipekerjakan satu orang di tiap instansi pemerintah dan swasta. Sampai
sejauh ini, kuota tersebut belum tegas dilakukan.
"Belum ada realisasinya hingga kini, jadi kami hanya diberikan janji-janji saja."