KBR68H, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diminta menyelidiki kematian Erric Christian di penjara Polres Tangerang, Banten. (Baca: Napi Penjara Sukamiskin Tewas di Sel)
Pengacara keluarga Erric dari LBH Jakarta, Johanes Gea menduga Erric tewas akibat penganiayaan, bukan gantung diri seperti yang disampaikan kepolisian setempat. Terlebih, Kepolisian Tangerang tidak terbuka mengenai penyebab kematian korban yang ditemukan gantung diri di dalam sel.
"Harusnya di Perkap (Peraturan Kapolri, red.) nomor 4 tahun 2005 kalau ada tahanan meninggal secara tidak wajar di ruang tahanan kepolisian itu harus ada visum et repertum. Tapi, itu tidak ditempuh. Kami menemukan bahwa ini bukan bunuh diri. Sebelumnya ada kekerasan yang terjadi karena ada bekas lebam di tubuh korban ketika korban dimandikan," ujar pengacara keluarga Erric dari LBH Jakarta Johanes Gea ketika dihubungi KBR68H, Senin (24/03).
Pengacara keluarga Erric dari LBH Jakarta, Johanes Gea menambahkan, keluarga juga akan melapor ke Komisi Kepolisian Nasional. Tujuannya untuk mendorong kepolisian terbuka tentang penyebab kematian Erric tersebut.
Erric ditemukan tewas tergantung di tahanan polres Tangerang. Erric merupakan tersangka narkotika yang sudah dua bulan ditahan di tempat itu.
Editor: Anto Sidharta
Pengacara Tersangka Narkoba: Ini Bukan Bunuh Diri
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diminta menyelidiki kematian Erric Christian di penjara Polres Tangerang, Banten.

NUSANTARA
Senin, 24 Mar 2014 20:26 WIB


Tersangka Narkoba, Bukan Bunuh Diri, Erric Christian
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai