KBR68H, Jakarta - Tim kuasa hukum tersangka korupsi, Anas Urbaningrum mengklaim jika sejumlah lahan yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan milik kliennya. Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya mengatakan, lahan tersebut dibeli pada 2001 oleh mertua Anas, Attabik Ali. Kata dia, pada tahun yang sama kliennya belum menjabat apapun sehingga tidak mungkin mampu membelikan mertuanya sejumlah lahan. Sementara kasus korupsi Hambalang yang disangkakan oleh KPK kepada kliennya terjadi pada 2009.
“Prinsipnya kan jelas, kalau delik asal itu kan predikat crime, hasil dari predikat crime itu dialihkan, namanya follow up crime, itu baru yang namanya TPPU. Nah sekarang kejahatannya apa, kalau kejahatannya itu berkaitan dengan kongres dan Hambalang berarti yang 2010 ke atas dong. Sekarang 2007 dan 2001 apa kaitannya. Beda kalau dengan ceritanya Joko Susilo misalnya, mundur dari tahunnya, iya itu jelas karena dia penyelenggara negara, karena sebelumnya Kapolsek mungkin, Kapolres. Tapi kalau Anas sebelumnya apa,” ujarnya kepada KBR68H saat dihubungi.
Firman menambahkan, pihaknya akan mempelajari terlebih dulu peristiwa tersebut dengan meminta klarifikasi dari KPK. Kemarin KPK menyita enam bidang tanah dan sebuah bangunan terkait tindak pidana pencucian uang bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, sebagian besar lahan tersebut beratasnamakan Attabik Ali yang merupakan mertua dari Anas Urbaningrum. Kata dia, lokasi lahan tersebut berada di Kelurahan Mantrijeron, Yogyakarta, di Desa Panggungharjo, Bantul dan di Jalan Selat Makassar, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Editor: Taufik Wijaya