KBR68H, Banyuwangi - Puluhan mahasiswa dan dosen dari Universitas 17 Agustus Banyuwangi Jawa Timur, melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bupati Banyuwangi. Mereka menolak berdirinya kampus Universitas Airlangga (Unair) di Banyuwangi.
Kordinator aksi, Sofari mengatakan, penolakan itu dilakukan karena pendirian kampus telah menyalahi aturan yang ada.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) no 20 tahun 2011 tentang penyelenggaran prodi di luar domisili.
"Perguruan tinggi induk dalam hal ini Unair dalam penyelenggaraan prodi harus berbatasan langsung dengan kabupaten dan kota. Bukan di wilayah yang melampaui banyak kota dan kabupaten seperti di Banyuwangi," ujar Sofari.
Sofari menambahkan bahwa dengan pendirian Unair di Banyuwangi ini akan ada banyak pelanggaran didalam pendiriannya. Maka aksi ini dilakukan dosen dan mahasiswa untuk mengingatkan pemerintah agar selalu ingat asas yang sudah ditetapkan seperti aturan Permendiknas no 20 tahun 2011.
"Harusnya Pemkab Banyuwangi merintis sendiri kampus negeri yang bisa memunculkan kebanggaan warga ujung timur pulau Jawa ini. Tidak justru mendopleng ketenaran Unair saja"
Sebelumnya, Unair Surabaya pada tahun ajaran baru 2014/2015 ini memulai membuka kampus di Banyuwangi. Pendirian kampus Unair di Banyuwangi telah mendapat persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI. Unair akan membuka Jurusan Kedokteran Hewan di Banyuwangi. Perkuliahan angkatan pertama akan dimulai tahun 2014 ini dengan kapasitas 50 mahasiswa.
Namun sejumlah dosen dan mahasiswa Universitas 17 Agustus Banyuwangi yang melakukan aksi menyatakan berdirinya Unair akan membunuh sebelas perguruan tinggi swasta di daerah Banyuwangi.
Padahal sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, seharusnya potensi lokal yang harus dikembangkan.
Editor: Luviana