KBR68H, Bandung – Para aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat Kamis (27/3) melakukan aksi menolak pembangunan Bandung International Convention Center (BICC). Pembangunan BLCC di wilayah kolam resapan Jl. Dipenogoro dianggap melanggar analisa masalah dampak lingkungan (Amdal).
Pembangunan yang melibatkan PT Agung Podomoro Land dan PT Tritunggal Lestari Makmur telah menutup kolam resapan air dan menghilangkan mata air yang ada.
Direktur Walhi Jawa Barat Dadan Ramdan dalam aksinya mendesak Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menghentikan proyek ilegal karena melanggar rencana tata ruang dan tata wilayah karena BlCC dibangun bukan di wilayah peruntukan komersil.
"Ini kawasan perkantoran. Jadi di dalam perda RT/RW Jawa Barat, kawasan ini sebenarnya kawasan pemerintahan. Saya melihat tidak ada yang menyatakan disitu peruntukannya untuk komersil. Jadi bener-benar ini harus menjadi pusat pemerintahan atau untuk cagar budaya,"ujar Dadan Ramdan dalam orasinya.
Selain tidak dilengkapi dengan dokumen Amdal, pembangunan BICC juga tidak dilengkapi dengan izin lingkungan sebagai syarat keluarnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Selanjutnya Walhi Jawa Barat juga menduga adanya praktik gratifikasi pada proyek pembangunan dengan melibatkan PT Agung Podomoro Land, Gubernur Jawa Barat, DPRD Jawa Barat serta pejabat terkait lainnya.
Pada aksi unjuk rasa itu, Walhi dan sejumlah kelompok pendukung lingkungan melakukan penyegelan pintu masuk proyek BICC.
Editor: Luviana
Pembangunan Bandung International Convention Center Melanggar Amdal
KBR68H, Bandung

NUSANTARA
Kamis, 27 Mar 2014 16:21 WIB


Bandung, convention, amdal
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai