Bagikan:

Pekan Depan, Gereja Kranggan Bekasi Ajukan Banding Pembatalan IMB

KBR68H, Jakarta - Tim pembela hukum Gereja Santo Stanislaus Kostka, Kranggan, Bekasi berencana mengajukan banding pekan depan. Hal menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang membatalkan Izin mendirikan Bangunan (IMB) gereja terseb

NUSANTARA

Sabtu, 22 Mar 2014 23:04 WIB

Pekan Depan, Gereja Kranggan Bekasi Ajukan Banding Pembatalan IMB

Jawa Barat, IMB, gereja, toleransi, agama

KBR68H, Jakarta - Tim pembela hukum Gereja Santo Stanislaus Kostka, Kranggan, Bekasi Jawa Barat berencana mengajukan banding pekan depan.

Banding itu terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang membatalkan Izin mendirikan Bangunan (IMB) gereja tersebut. IMB dikeluarkan Wali Kota Bekasi.

Kuasa hukum pendamping dari LBH jakarta, Atika Yuanita Paraswaty mengatakan Rabu mendatang pihaknya akan mengadakan rapat terlebih dahulu untuk menyiapkan materi pengajuan banding.

"Kami akan rapat untuk menyatakan komponen-kompen apa yang akan kami masukkan ke dalam memori banding. Kemungkinan dalam minggu depan kalau kami jadi mengajukan, ya kami akan ajukan pernyataan banding minggu depan," kata Atika saat dihubungi KBR68H, Sabtu (22/3)

Sebelumnya PTUN Bandung membatalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan Gereja St. Stanislaus Kostka, Kranggan, Bekasi.

Dalam Amar Putusan yang dibacakan pada Kamis, 20 Maret 2014, majelis menilai cara pihak Gereja St Stanislaus meminta persetujuan secara tidak terbuka dengan mendatangi rumah warga satu per satu merupakan perbuatan yang tidak patut.

"Karena itu, Pemerintah (Kota Bekasi) telah melanggar asas-asas pemerintahan yang baik dalam menerbitkan izin pendirian Gereja St Stanislaus sehingga cacat hukum. Dan oleh karenanya, gugatan para penggugat harus dikabulkan," kata hakim anggota Alan Bashir.

Editor: Agus Luqman

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending