KBR68H, Jakarta - Warga korban semburan lumpur Lapindo meminta Presiden untuk bertindak tegas menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ganti rugi Lapindo.
Menurut Pendamping Warga Lapindo, Paring Waluyo Utomo selama ini peran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dinilai tak berhasil menuntaskan pembayaran ganti rugi semburan lumpur. Paring bahkan menyarankan Presiden membubarkan BPLS dan mengambil alih kewenangan ganti rugi.
"Saya kira Presiden harus turun tangan tidak lagi menyerahkan pengurusan Lapindo kepada BPLS, karena BPLS ini tidak berhasil mendesak Lapindo untuk melunasi ganti rugi kepada warga,"kata Paring kepada KBR 68H, Jumat (28/3).
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi terhadap pasal 9 ayat 1 huruf a UU no 15 tahun 203 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pada Rabu (26/3). Salah satu putusannya pemerintah diminta untuk segera turun tangan dan mendesak PT Minarak Lapindo untuk membayar ganti rugi.
Dalam putusannya, warga yang mengajukan uji materi menilai pemerintah tidak adil karena hanya mengalokasikan dana untuk warga yang berada di luar Peta Area Terdampak (PAT) semburan lumpur Lapindo.
Editor: Luviana
Pasca Putusan MK, Warga Lapindo Desak Presiden Bayar Ganti Rugi
KBR68H, Jakarta- Warga korban semburan lumpur Lapindo meminta Presiden untuk bertindak tegas menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ganti rugi Lapindo.

NUSANTARA
Jumat, 28 Mar 2014 14:37 WIB


MK, lapindo, korban
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai