Bagikan:

Pasca-pemberlakuan UU Minerba, 400 Pekerja Freeport Dirumahkan

Papuan Brotherhood, pekerja Asli Papua di lingkungan perusahaan PT Freeport Indonesia (PT FI) menyebutkan hingga Senin kemarin (10/3), ada sekitar 400 karyawan kontrak yang telah dirumahkan oleh perusahaan. PT FI juga telah menormalisasi jam kerja, dari 8

NUSANTARA

Selasa, 11 Mar 2014 19:18 WIB

Pasca-pemberlakuan UU Minerba, 400 Pekerja Freeport Dirumahkan

UU Minerba, 400 Pekerja, Freeport

KBR68H, Jayapura - Papuan Brotherhood, pekerja Asli Papua di lingkungan perusahaan PT Freeport Indonesia (PT FI) menyebutkan hingga Senin kemarin (10/3), ada sekitar 400 karyawan kontrak yang telah dirumahkan oleh perusahaan. PT FI juga telah menormalisasi jam kerja, dari 8 jam kerja (overtime) menjadi 7 jam kerja (normal) setiap hari.

Ketua Tim Lobi Papuan Brotherhood, Herman Rumbairusi menuturkan, pemberhentian ratusan karyawan kontrak dan normalisasi jam kerja terjadi pasca-diterapkannya pelarangan ekspor mineral tambang per 12 Januari 2014 lalu. Kebijakan itu, kata Herman,  sesuai anjuran Undang-Undang Minerba No.4 Tahun 2009 dan peraturan turunannya  yakni peraturan Menteri Keuangan (Permen) No. 6/PMK.011/2014 tentang pajak progresif Bea Keluar (BK).

“Untuk mendukung kelancaran tambang PT FI agar tetap beroperasi normal, kami telah melakukan audiens dengan Pemprov Papua, agar dapat mendorong pemerintah pusat memberikan kelonggaran eksport konsentrat dan pembebasan BK Ekspor tambang Freeport di Papua,” katanya, Selasa (11/3).

Herman Rumbairusi mengatakan, sejumlah pihak seperti  Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, Majelis Rakyat Papua dan Ketua DPR Papua, Deard Tabuni telah diajak bertemu pada awal Februari lalu.

Dalam pertemuan tersebut, hampir semua yang hadir merespon baik usulan dari Tim Papuan Brotherhood. Bahkan Ketua DPR Papua, Deard Tabuni mendukung agar perusahaan dapat beroperasi kembali secara normal, termasuk melakukan eksport tambang.

“Usaha Papuan Brotherhood adalah gerakan moral dan keprihatinan agar karyawan di lingkup PT FI tidak terkena dampak buruk, seperti PHK dari kebijakan efisiensi perusahaan dari dampak penerapan regulasi pemerintah pusat tersebut. Juga dalam rangka mengamankan kebutuhan pembangunan kesejahteraan masyarakat Papua, khususnya karyawan dan masyarakat penerima manfaat dari perusahaan tambang Freeport di Kabupaten Mimika,” ungkapnya.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending