KBR68H, Bondowoso – Puluhan minimarket atau pasar modern di Bondowoso, Jawa Timur dituding melanggar peraturan daerah. Ini terlihat dari masih banyaknya minimarket yang dibangun berdekatan dengan pasar tradisional. Padahal menurut Ketua Panitia Khusus Pasar Modern DPRD Bondowoso, Andi Hermanto, jarak antara minimarket dengan pasar tradisional harus satu kilometer. (Baca: Beroperasi Tanpa Izin, Sejumlah Minimarket di Solo Terancam Ditutup)
“Perda
yang dimaksud adalah No 3 Tahun 2012, yang mengatur tentang jarak
antara pasar modern satu dengan yang lainnya adalah 1 km. Kalau saya
lihat, masih banyak yang tidak sesuai perda, tapi kita lihat nanti, dari
sekian banyak itu apakah dibangun sesudah ada perda, atau sebelum perda
ditetapkan?,” kata Andi Hermanto, Senin (03/03/).
Ketua
Panitia Khusus Pasar Modern DPRD Bondowoso, Andi Hermanto menambahkan,
menjamurnya minimarket menyebabkan pasar tradisional terus merugi. Ini
tidak sejalan dengan tujuan Pemkab Bondowoso yang akan menjadikan pasar
tradisional sebagai pusat perekonomian warga. Ia juga mengatakan, dalam
waktu dekat Pansus akan memanggil sejumlah pihak di antaranya Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satpol PP Bondowoso untuk menertibkan
minimarket yang tidak memiliki izin.
Editor: Nanda Hidayat