Bagikan:

Panitia Pembangunan Gereja Kranggan: Putusan Hakim Tidak Adil

Ketua Panitia Pembangunan Gereja St. Stanislaus Kostka Kranggan, Jatisampurna, Bekasi Jawa Barat, Binar Sunu mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Tata Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan tuntutan dicabutnya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

NUSANTARA

Kamis, 20 Mar 2014 17:50 WIB

Author

Arie Nugraha

Panitia Pembangunan Gereja Kranggan: Putusan Hakim Tidak Adil

Panitia Pembangunan Gereja Kranggan, Putusan Hakim PTUN

KBR68H, Bandung - Ketua Panitia Pembangunan Gereja St. Stanislaus Kostka Kranggan, Jatisampurna, Bekasi Jawa Barat, Binar Sunu mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Tata Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan tuntutan dicabutnya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dianggap tidak adil.

Menurut Binar Sunu, pengelola gereja telah menempuh seluruh proses sesuai aturan sama persis dengan yang tercantum dalam hukum.

"Keputusannya tidak adil karena kita sudah memenuhi semua aspek, semua persyaratan dan prosedur yang diminta oleh negara. Dan sebetulnya dalam beberapa hal disebutkan di situ misalnya seperti penipuan dan sebagainya itu sama sekali tidak tidak benar. Kami sudah membuktikan dengan saksi dan dengan bukti-bukti karena semua yang disampaikan di sana seperti bukti tanda tangan dalam pembagian sembako, kita tidak pernah meminta tanda tangan dan tidak pernah minta KTP," ujarnya usai sidang putusan di PTUN Bandung, Jalan Dipenogoro, Bandung. (20/3).

Binar Sunu mengatakan meski pencabutan IMB telah resmi secara hukum tetapi proses pembangunan gereja tetap akan dirampungkan. Itu berdasarkan rekomendasi dari kuasa hukumnya.

Sementara, Kuasa hukum Gereja St. Stanislaus Kostka Kranggan, Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat, Uli Parulian Sihombing mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Uli Parulian Sihombing, proses tahapan memperoleh surat IMB gereja dianggap tidak bermasalah.

"Karena pertimbangan hukum hakim tadi melihat bahwa sosialisasi yang datang ke rumah, itu sebetulnya sosialiasinya sah-sah saja gitu dan secara terbuka. Dan nanti dalam tahap verifikasi ada tahapan sosialisasi juga, setuju atau tidak," ujarnya di ruang sidang utama PTUN, jalan Dipenogoro, Bandung (20/3).

Uli mengatakan dalam persidangan disebutkan, sosialisasi pembangunan gereja dengan mendatangi setiap rumah warga dianggap melanggar aturan pendirian rumah ibadah. Padahal kata Uli, itu dianggap solusi terbaik dalam memperoleh persetujuan warga.

Pada hari ini PTUN Bandung mengabulkan tuntutan kelompok penentang pembangunan Gereja St. Stanislaus Kostka Kranggan, Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat, menghadiri putusan sengketa pencabutan IMB. Majelis hakim akhirnya mengabulkan gugatan FUI Bekasi.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending