KBR68H, Pontianak - Empat calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Daerah Pemilihan Kalimantan Barat terancam dicoret lantaran belum melaporkan dana kampanye. Padahal sesuai aturan, masa penyerahan laporan dana kampanye berakhir kemarin.
Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Barat, Misrawi mengatakan, keputusan pencoretan keempat calon DPD itu akan dilakukan KPU Pusat. Namun ia enggan menyebutkan nama keempat caleg tersebut.
“Di Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 itu disebutkan jika partai politik dan calon anggota DPD tidak melaporkan awal dana kampanye hingga batas waktu yang ditentukan, yakni tanggal 2 Maret 2014, maka ia akan dibatalkan sebagai peserta pemilu di wilayah bersangkutan. Hanya saja memang kewenangan membatalkan peserta pemiu ini adalah kewenangan KPU Pusat. Sedangkan, kami hanya membuat berita acaranya pelaporan itu dan nanti akan disampaikan ke KPU Pusat untuk diputuskan,” jelas Misrawi di Pontianak, Senin (3/3).
Sementara itu, terkait surat suara yang sudah terlanjur dicetak dan didistribusikan ke masing-masing daerah, KPU Kalimantan Barat baru akan memutuskannya setelah ada keputusan dari KPU Pusat. Pasalnya nama keempat calon legislatif DPD itu sudah terlanjur tercantum di surat suara. Kata dia, ada kemungkinan perubahan itu akan disosialisasikan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Editor: Anto Sidharta
Nasib 4 Caleg DPD Kalbar di Tangan KPU Pusat
Empat calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Daerah Pemilihan Kalimantan Barat terancam dicoret lantaran belum melaporkan dana kampanye. Padahal sesuai aturan, masa penyerahan laporan dana kampanye berakhir kemarin.

NUSANTARA
Senin, 03 Mar 2014 20:06 WIB


Caleg DPD Kalbar, KPU Pusat
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai