Bagikan:

MK Perintahkan Negara Tanggung Korban Lapindo

KBR68H, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan enam orang korban lumpur Lapindo.

NUSANTARA

Rabu, 26 Mar 2014 23:11 WIB

MK Perintahkan Negara Tanggung Korban Lapindo

lapindo, tanggungan negara, MK


KBR68H, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan enam orang korban lumpur Lapindo dalam uji materi soal pasal ganti rugi yang tercantum dalam UU APBN 2013. Penggugat adalah warga desa Besuki, Kedungcangkring, dan Pejarakan. Ketua MK Akil Hamdan Zoelva mengatakan, pemerintah diwajibkan untuk mengganti rugi pembelian tanah dan bangunan di sejumlah Peta Area Terdampak. (Baca:PT Minarak Lapindo Tak Lagi Punya Ikatan dengan Aburizal Bakrie).


Dalam pertimbangannya, MK berpendapat adanya dikotomi (pembedaan) hukum yang telah menyebabkan hilangnya fungsi negara dalam memenuhi hak ganti kepada masyarakat yang berada di dalam wilayah Peta Area Terdampak PAT. Sebab, masyarakat yang berada di luar wilayah PAT yang belakangan mengalami kerugian akibat semburan lumpur Lapindo justru telah memperoleh ganti kerugian sebagaimana mestinya oleh negara melalui APBN.

Sementara itu, Korban lumpur Lapindo menilai putusan Mahkamah Konstitusi telah memenuhi harapan terkait hak ganti rugi. Salah satu korban Lapindo, M. Nizar mengatakan, pemerintah memang seharusnya menjamin dan memastikan untuk menuntaskan masalah ini.

"Itu kan memang sebenarnya diputuskan warga sejak dulu. Bahwa negara ini memang harus bisa menyelesaikan persengketaan ganti rugi antara Lapindo dengan warga. Tapi kan kesannya, setelah didesak melalui putusan MK ini, negara baru mau bergerak," ujarnya ketika dihubungi KBR68H melalui sambungan telepon.

Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan permohonan enam orang korban lumpur Lapindo yang berada dalam wilayah Peta Area Terdampak (PAT) melalui putusan pengujian Pasal 9 ayat (1) huruf a UU No. 15 Tahun 2013 tentang APBN 2013. Meski hak ganti rugi korban lumpur Lapindo di dalam PAT menjadi tanggungan PT Lapindo Brantas. Akan tetapi, seharusnya pemerintah tidak melepas tanggung jawabnya begitu saja. Sebab, jika negara membiarkan ganti rugi tidak terlaksana, itu artinya negara telah mengabaikan tanggung jawab melindungi dan mensejahterakan masyarakatnya.

Editor: Nanda Hidayat

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending