KBR68H, Maluku Utara - Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan pasangan Gani Kasuba-Natsir Thaib yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pasangan ini sebelumnya melayangkan gugatan ke MK atas pleno rekapitulasi KPU setempat yang memenangkan pasangan Ahmad Mus-Hasan Doa yang diusung dari partai Golkar dan Demokrat. Ketua Hakim MK, Hamdan Zoelva memerintahkan kepada KPU Maluku Utara untuk segera melakukan pleno penetapan pasangan calon gubenur dan wakil gubernur Maluku Utara terpilih. (Baca: Dua Cagub di Maluku Utara Sama-sama Klaim Menang)
"Benar dari masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara, pasangan calon nomor urut 3, Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa sebanyak 258. 747 suara, pasangan calon nomor urut 5 Abdul Gani Kasuba-Natsir Thaib sebanyak 262.983 suara,” katanya (06/03).
Sementara itu kuasa hukum Ahmad Mus-Hasan Doa, Andi Asrun merasa dirugikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Ia berencana akan melayangkan gugatan ke PTUN.
Editor: Nanda Hidayat
MK Kabulkan Gugatan Cagub Maluku Utara
KBR68H, Maluku Utara - Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan pasangan Gani Kasuba-Natsir Thaib yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

NUSANTARA
Kamis, 06 Mar 2014 22:20 WIB

cagub, maluku utara, mk
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai