Bagikan:

MK Kabulkan Gugatan Cagub Maluku Utara

KBR68H, Maluku Utara - Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan pasangan Gani Kasuba-Natsir Thaib yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

NUSANTARA

Kamis, 06 Mar 2014 22:20 WIB

MK Kabulkan Gugatan Cagub Maluku Utara

cagub, maluku utara, mk


KBR68H, Maluku Utara - Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan pasangan Gani Kasuba-Natsir Thaib yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pasangan ini sebelumnya melayangkan gugatan ke MK atas pleno rekapitulasi KPU setempat yang memenangkan pasangan Ahmad Mus-Hasan Doa yang diusung dari partai Golkar dan Demokrat. Ketua Hakim MK, Hamdan Zoelva memerintahkan kepada KPU Maluku Utara untuk segera melakukan pleno penetapan pasangan calon gubenur dan wakil gubernur Maluku Utara terpilih. (Baca: Dua Cagub di Maluku Utara Sama-sama Klaim Menang)

"Benar dari masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara, pasangan calon nomor urut 3, Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa sebanyak 258. 747 suara, pasangan calon nomor urut 5 Abdul Gani Kasuba-Natsir Thaib sebanyak 262.983 suara,” katanya (06/03).

Sementara itu kuasa hukum  Ahmad Mus-Hasan Doa, Andi Asrun merasa dirugikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Ia berencana akan melayangkan gugatan ke PTUN.

Editor: Nanda Hidayat

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending