KBR68H, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan Gubernur Banten Atut Chosiyah di Pengadilan Tipikor.
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan, tujuannya agar Atut bisa segera dinonaktifkan dari jabatannya. Pasalnya dengan status tersangka, pemerintah belum bisa menonaktifkan Atut.
Belum lagi, akibat penahanan Atut, roda pemerintahan di Banten jadi terganggu. Sementara itu, Wakil Gubernur Banten Rano Karno tidak bisa merotasi struktur pejabat di Banten.
"Yang jadi masalah personel. Kalau untuk memindahkan personel, Atut masih memegang (wewenang) itu. Kita berharap kalau mungkin mudah-mudahan kan dibawa ke Pengadilan sebagai terdakwa. Kalau sudah terdakwa kita tidak masalah untuk nonaktifkan (Atut). Artinya untuk menyelenggarakan pemerintahan itu sepenuhnya dilakukan ole Wagub," ujar Gamawan di Jakarta, Jumat (7/3).
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengaku belum bisa menonaktifkan Ratu Atut Choisiyah dari jabatan Gubernur Banten. Sebab Undang-Undang menyebutkan pejabat pemerintah bisa dinonaktifkan hanya jika sudah menjadi terdakwa.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi sudah mengirim surat agar Kemendagri segera menonaktifkan Atut dari jabatan Gubernur Banten. Sebab, jika masih menjabat, ada kemungkinan Atut akan menghalangi bawahannya jadi saksi. Bahkan ia bisa menghilangkan barang bukti yang masih ada di Kantor Pemerintahan Banten.
Editor: Anto Sidharta
Mendagri Gamawan: Segera Sidangkan Atut
Kementerian Dalam Negeri berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan Gubernur Banten Atut Chosiyah di Pengadilan Tipikor.

NUSANTARA
Jumat, 07 Mar 2014 21:14 WIB


Mendagri Gamawan, Atut
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai