Bagikan:

Larangan Siswi Hamil Tak boleh Mengikuti UN, Peraturan Diskriminatif

KBR68H, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Mojokerto baru-baru ini mengeluarkan aturan tentang larangan siswi hamil untuk mengikuti ujian nasional (UN) yang bakal digelar pada April 2014.

NUSANTARA

Kamis, 13 Mar 2014 18:48 WIB

Author

Luviana

Larangan Siswi Hamil Tak boleh Mengikuti UN, Peraturan Diskriminatif

siswi, hamil, ujian

KBR68H, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Mojokerto baru-baru ini mengeluarkan aturan tentang larangan siswi hamil untuk mengikuti ujian nasional (UN) yang bakal digelar pada April 2014.

Kebijakan ini senada dengan kebijakan Dinas Pendidikan Jawa Timur yang tidak memberikan toleransi kepada pelajar perempuan yang hamil untuk ikut Ujian Nasional.

Perkumpulan Keluarga Berancana Indonesia (PKBI), LSM yang ikut melakukan advokasi soal perempuan dan hak kesehatan reproduksi menyatakan bahwa kebijakan ini justru datang dari Dinas Pendidikan Jawa Timur yang diikuti oleh kabupaten dan kota di Jawa Timur.

"Ini merupakan kebijakan yang mendiskriminasi siswi perempuan. Harusnya mereka mendapatkan hak untuk kesehatan reproduksi dan hak untuk tetap sekolah atau hak pendidikan. Harusnya pemerintah memberikan solusi untuk ini, bukan malah membebani"ujar  pelaksana advokasi dan komunikasi PKBI pusat, Frenia frenia TADS Nababan

Tak hanya di Jawa Timur, peraturan ini juga terjadi di sejumlah tempat di Indonesia karena pemerintah pusat yang melakukan pembiaran.

"Pemerintah pusat harusnya menjamin soal ini, jangan ketika ada kasus saja lalu kebijakannya diubah, kemudian ada kasus lagi, baru berubah lagi. Harusnya secara tegas peraturan di pusat berubah dan diikuti semua daerah"

Berdasarkan survey demografi di tahun 2012, anak laki-laki dan perempuan sudah mulai berpacaran sejak usia 15 tahun. Namun hanya 1 dari 6 remaja menikah yang mempunyai informasi benar tentang situs haid dan masa subur.


Ditambah lagi dengan adanya Undang-Undang Perkawinan Nomer 1/1974 yang menyebutkan bahwa anak perempuan yang berusia 16 tahun dan anak laki-laki berumur 18 tahun sudah boleh menikah. Padahal Usia ini masih tergolong usia anak-anak dan umumnya d usia ini anak-anak masih sekolah.

"Jika mau merubah, maka harusnya dirubah Undang-undangnya, jadi semua peraturan di bawahnya mengikuti,"ujar Frenia.

Hal lainnya, ketika terjadi kasus, pemerintah juga tak boleh melakukan diskriminasi terhadap siswi perempuan. Karena semua anak di Indonesia baik laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama untuk bersekolah.



Editor: Luviana
 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending