KBR68H, Jakarta - Pengurus Gereja Santo Stanislaus Kostka, Kranggan Bekasi diminta segera melapor ke Komisi Yudisial. Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori mengatakan pelaporan diperlukan agar KY bisa memproses dugaan hakim memutus perkara tersebut dibawah tekanan maupun ancaman kelompok penggugat.
“Menunggu laporan atau misalnya publik jadi ramai, Komisi Yudisial bisa mengambil inisiatif. Karena itu dalam Undang-Undang yang baru itu KY berkewajiban untuk melindungi hakim-hakim kalau ada yang melecehkan, menekan bisa melaporkan ke aparat atau meminta perlindungan, “ jelas Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori dalam Program Sarapan pagi KBR68H.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai putusan Mejelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait pencabutan IMB Gereja Santo Stanislaus Kostka, Kranggan, Bekasi sangat dipengaruhi ancaman penggugat. (baca :
Sidang Gereja Kranggan: Kuasa Hukum Gereja Kranggan Siapkan Banding)
Pengacara Publik LBH Jakarta, Atika Yuanita Paraswaty mengatakan, setiap persidangan kelompok penggugat membawa ratusan orang atau tiga kali lebih banyak dari pihak gereja. Selain itu kelompok penggugat juga menggelar orasi di luar pengadilan yang menyatakan akan melakukan kerusuhan jika gugatan tak dikabulkan.
Editor : Sutami