KBR68H, Jakarta - Tim pembela hukum Gereja Santo Stanislaus Kostka, Kranggan, Bekasi Jawa Barat menyatakan pihak gereja masih berhak melanjutkan pembangunan tempat ibadahnya walaupun izin mendirikan bangunan (IMB) sedang dalam proses hukum.
Kuasa hukum pendamping gereja, Atika Yuanita Paraswaty mengatakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memang mengabulkan gugatan dari sejumlah orang mengatas namakan Forum Umat Islam. Pengadilan meminta Wali Kota Bekasi mencabut Izin mendirikan Bangunan atau IMB gereja Kranggan.
Meski begitu, Atika mengatakan PTUN hanya mengabulkan sebagian gugatan dan menolak gugatan lain. PTUN menolak permohonan penggugat untuk menunda pembangunan gereja. Karena itu Atika mengatakan pembangunan dapat dilanjutkan sambil menunggu hasil proses hukum selanjutnya.
"Diputusan itu kan ada namanya dalam penundaan dan dalam pokok perkara. Dalam penundaan itu hakim menilai bahwa bukan perkara yang urgent untuk menghentikan pembangunan. jadi permintaan penggugat untuk penundaan pembangunan itu tidak disetujui oleh hakim. Jadi masih bisa dilakukan pembangunan karena itu bukan hal yang urgent. Hakim menyatakan seperti itu. Jadi penundaan penggugat ditolak walaupun dalam pokok perkara, gugatan mereka diterima," ujarnya saat dihubungi KBR68H, Sabtu (22/3)
Kuasa hukum pendamping gereja, Atika Yuanita Paraswaty mengimbau warga maupun massa intoleran yang ada di sekitar gereja agar tidak menekan gereja untuk menghentikan pembangunan rumah ibadah mereka.
Sebelumnya ratusan massa ormas FUI mendatangi Gereja St. Stanislaus Kostka, Kranggan, Bekasi dan mengancam akan menyegel gereja tersebut. Mereka menuntun pembangunan gereja dihentikan menyusul vonis pencabutan IMB oleh PTUN Bandung. (Baca: Sidang Gereja Kranggan: PTUN Bandung Kabulkan Gugatan Forum Umat Islam)
Atas putusan itu, kuasa hukum Gereja Santo Stanislaus Kostka mengajukan banding.
Editor: Agus Luqman
Kuasa Hukum: Gereja Kranggan Bekasi Berhak Lanjutkan Pembangunan
PTUN hanya mengabulkan sebagian gugatan dan menolak gugatan lain. PTUN menolak permohonan penggugat untuk menunda pembangunan gereja. Karena itu Atika mengatakan pembangunan dapat dilanjutkan sambil menunggu hasil proses hukum selanjutnya.

NUSANTARA
Sabtu, 22 Mar 2014 19:54 WIB


Toleransi, Bekasi, Jawa Barat, pembangunan gereja
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai