KBR68H, Jakarta - Saat ini tengah berlangsung sidang putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja St Stanislaus Kostka di Kranggan, Bekasi, Jawa Barat.
Sidang dilakukan atas gugatan Forum Umat Islam (FUI) Bekasi yang memprotes Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja.
Berikut kronologis kisruh IMB di gereja tersebut.
2005: Rencana pendirian gereja di RT 2/RW 4 Kranggan, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Desember 2005: Aksi penolakan mendesak lurah dan camat untuk mencabut surat rekomendasi pembangunan gereja.
2007: FUI dan FPI melakukan aksi demo menolak pembangunan gereja
27 November 2012: Pemkot Bekasi mengeluarkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Gereja St Stanislaus Kostka di Kranggan.
14 April 2013: Peletakan batu pertama oleh Walikota Bekasi Rahmat Effendi.
28 Agustus 2013: Forum Umat Islam (FUI) menggugat Pemkot Bekasi karena memberikan IMB. Gugatan diajukan ke PTUN Bandung.
19 September2013: PTUN menerima gugatan FUI.
17 Oktober 2013: Sidang pertama di PTUN Bandung.
7 November 2013: Sidang lanjutan di PTUN Bandung.
20 Maret 2013: Sidang putusan di PTUN Bandung.
(baca: PTUN Bandung Gelar Sidang Putusan Gugatan Pendirian Gereja Kranggan)