KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum KPU Sidoarjo berjanji memasukkan korban luapan lumpur Lapindo yang belum terdata sebagai pemilih dalam daftar pemilih khusus. (Baca: KPU Jamin Korban Lumpur Lapindo Bisa Ikut Pemilu). Anggota KPU Sidoarjo Zainal Abidin mengatakan, pendataan terhadap calon pemilih khusus saat ini terus dilakukan oleh Panitia Pemilih Kecamatan PPK di daerah terdampak lumpur Lapindo. Semisal, Porong, Tanggulangin, dan Jabon. Meski dia mengakui, hal itu tidak mudah dilakukan.
“Nanti baru tanggal 29-31 Maret kita tetapkan Daftar Pemilih Khusus DPK. Desa-desa yang terdampak sekarang , bukan yang tenggelam itu ada sebagian penduduk yang pindah. Paling kesulitan yang kita hadapi adalah membagikan C6 nya yaitu undangan untuk hadir ke TPS, " jelas Anggota KPU Sidoarjo Zainal Abidin.
Anggota KPU Sidoarjo Zainal Abidin.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Sidoarjo menunda pendataan warga korban lumpur Lapindo yang belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap pemilu legislatif. Pasalnya, tempat tinggal mereka sekarang berada di Surabaya dan Sidoarjo. Selain itu, KPU Sidoarjo beralasan, belum ada dasar hukum berupa surat dari KPU Pusat. Namun setelah berkoordinasi dengan KPU Provinsi serta berbagai pihak dari desa, kecamatan, dan kabupaten maka diputuskan untuk segera mendata agar tidak mengabaikan hak pilih mereka.
Editor: Rumondang Nainggolan