Bagikan:

Komnas HAM Tuding Gubernur NTT Melanggar HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Gubernur NTT Frans Lebu Raya melanggar HAM karena tidak mengusulkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD).

NUSANTARA

Rabu, 12 Mar 2014 19:53 WIB

Author

Silver Sega

Komnas HAM Tuding Gubernur NTT Melanggar HAM

Komnas HAM, Gubernur NTT, Sumba Barat Daya

KBR68H, Kupang - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Gubernur NTT Frans Lebu Raya melanggar HAM karena tidak mengusulkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD).

Anggota Komnas HAM Natalius Pigai mengatakan, Mahkamah Konstitusi telah menetapkan pasangan Markus Dairo Tallu-Ndara Tanggu Kaha sebagai pemenang Pilkada Sumba Barat Daya. Sehingga Gubernur NTT berkewajiban untuk mengusulkan pelantikan ke Menteri Dalam Negeri.

"Jadi jangan membatasi. Orang sudah menang, MK sudah putuskan, meskipun di ring apakah menang atau tidakkan itu masih didebatkan, tapikan Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan yang bersangkutan menang. Ada soal apa? Justru kata-kata itu yang tidak benar. Soal apa MK kan sudah. Temuan itu urusan lain, tidak ada hubungannya dengan pilkada pemenang bupati dan tidak. Kalau temuan itu kan kasus kriminal itu proses hukum. Apa kewenangan temuan yang sifatnya kriminal kok langsung dikaitkan dengan keputusan politik," kata Natalius Pigai di Kupang Rabu (12/3).

Anggota Komnas HAM Natalius Pigai menambahkan, Komnas HAM sudah berkoordinasi dengan Kemendagri, KPU dan Bawaslu di Jakarta terkait pelantikan Bupati Sumba Barat Daya. Dia mengatakan, Mendagri akan mengambil alih pelantikan Bupati Sumba Barat Daya, jika Gubernur NTT tidak mengusulkan pelantikan bupati SBD terpilih.

Kisruh Pilkada SBD bermula setelah polisi setempat melakukan perhitungan ulang surat suara Pilkada SBD. Dalam hitungan ulang itu, pasangan Kornelis Kodi Mete - Daud Lende Umbu Moto unggul atas pasangan Markus Dairo Talu - Dara Tanggu Kaha.

KPU SBD menetapkan pasangan Markus Dairo Talu-NDara Tanggu Kaha sebagai bupati dan wakil bupati terpilih pada 10 Agustus 2013. Namun, pasangan Kornelius Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto menolak hasil pleno KPU dan menggugat hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).  Namun, MK menolak seluruh gugatan yang dilayangkan pasangan Kornelis-Daud dan mengukuhkan hasil pleno KPU Kabupaten SBD yang telah menetapkan pasangan Markus-Dara sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending