Bagikan:

Kepolisian Cirebon Ringkus Jaringan Curanmor Lintas Provinsi

Empat orang dari tiga sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas Provinsi ditangkap Polres Cirebon Kota. Dari keempatnya, polisi mengamankan sedikitnya 19 unit sepeda motor beragam jenis dan merk.

NUSANTARA

Selasa, 18 Mar 2014 11:40 WIB

Kepolisian Cirebon Ringkus Jaringan Curanmor Lintas Provinsi

curanmor, cirebon, jawa barat

KBR68H, Cirebon - Empat orang dari tiga sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas Provinsi ditangkap Polres Cirebon Kota. Dari keempatnya, polisi mengamankan sedikitnya 19 unit sepeda motor beragam jenis dan merk. 


Kapolres Cirebon Kota (Ciko) Dani Kustoni mengakui curanmor merupakan kasus tertinggi di wilayah hukum kota dibanding kejahatan lain.


“Kami sudah marah dengan pelaku curanmor dan kami kejar terus melalui pembentukan tim khusus. Curanmor di Kota Cirebon tertinggi dibanding kasus lain,” katanya. 


Keempat pelaku yang diamankan di Polres Cirebon Kota yakni SJ (29 tahun) warga Kabupaten Cirebon, DD (24 tahun), dan TN (31 tahun) warga Kabupaten Indramayu, serta ND (26 tahun) warga Kabupaten Kuningan. 


SJ dan DD berada dalam sindikat yang sama. Selain mereka, seorang pelaku kasus serupa juga diamankan di Polsek Kedawung yang masuk wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Menurut Dani, para pelaku kasus curanmor saat ini dipastikan merupakan sindikat. Rata-rata setiap pelaku memiliki kelompok sendiri dalam menjalankan aksinya.


“Di Kota Cirebon sendiri, Kecamatan Kejaksan merupakan daerah paling rawan aksi kejahatan satu ini. Saya dan jajaran berjanji akan terus mengejar para pelaku curanmor, termasuk para penadahnya,” tuturnya.


Sementara, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota Hidayatullah menambahkan, meski berbeda sindikat, keempat pelaku menggunakan cara yang hampir sama dalam beraksi. Mereka memanfaatkan obeng dan kunci T untuk membongkar kendaraan yang menjadi target kejahatannya.


Para pelaku ditangkap dalam waktu dan di daerah berbeda. ND diamankan awal Februari lalu. Sementara itu berturut-turut TN diamankan sekitar dua pekan lalu, sedangkan SJ pertengahan pekan lalu sebelum kemudian DD pun turut ditangkap.


”Pelaku merupakan pencuri lintas Provinsi. Karena mereka mencuri di wilayah Cirebon dan dijual ke daerah Jakarta dan Bekasi,” jelas Hidayatullah


Para pelaku diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polisi meminta masyarakat yang kehilangan sepeda motor untuk datang ke Mako Polres Cirebon Kota dengan membawa surat-surat kepemilikan. Pengambilan sepeda motor dijamin gratis.


Salah seorang pelaku yang berprofesi sebagai buruh, SJ mengaku menjalankan aksi kejahatannya seorang diri. Pencurian yang dilakukannya tergantung pesanan. “Kalau ada yang pesan satu unit ya satu unit. Saya jual kembali Rp 12 juta/unit-Rp 13juta/unit,” ujar dia.


Pelaku lainnya DD, menampik jika dirinya disebut penadah, karena menurut dia membeli motor untuk usaha ojek.”Saya pake sendiri. Kalau ada temen butuh buat ojek suka saya jual,” bebernya


Editor: Antonius Eko


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending