KBR68H, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan optimistis pengadilan menolak gugatan terkait situs sejarah Trowulan. Juru Bicara Kemendikbud Ibnu Hamad menilai, Surat Keputusan Menteri merupakan bentuk perlindungan terhadap warisan budaya Indonesia. Namun demikian, ia memastikan pihaknya siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh Investor pabrik baja PT Manunggal Sentral Baja (MSB). (Baca:Berharap Situs Trowulan Berdiri Lagi)
Sudah dijelaskan bahwa tidak dibenarkan industri di situ karena bisa mengancam eksistensi situs itu, terkait gugatan itu hak warga negara untuk menggugat, tetapi mesti diingat bahwa para penegak hukum tahu bahwa situs cagar budaya bukan hanya jadi sorotan nasional tetpai juga internasional," kata Ibnu kepada KBR68H (25/03)
Hari ini pabrik baja PT Manunggal Sentral Baja (MSB) menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penetapan Satuan Ruang Geografis Trowulan sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Direktur PT MSB kecewa atas terbitnya SK itu. SK tersebut dianggap menghalanginya berinvestasi mendirikan pabrik baja di Trowulan. (Baca: Meski Diprotes, Kemendikbud Tetap Terapkan Kurikulum 2013)
Editor: Nanda Hidayat
Kemendikbud Yakin Menangkan Sengketa Situs Sejarah Trowulan
KBR68H, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan optimistis pengadilan menolak gugatan terkait situs sejarah Trowulan.

NUSANTARA
Selasa, 25 Mar 2014 22:40 WIB


Situs Sejarah Trowulan, kemendikbud, sengketa
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai