KBR68H, Jakarta - Keluarga Wilfrida batal memberikan kesaksian dalam persidangan hari Minggu (23/3) ini.
Wilfrida adalah TKI asal Nusa Tenggara Timur yang terancam hukuman mati oleh pengadilan Malaysia karena didakwa membunuh majikannya.
Ketua Satgas Perlindungan dan Pelayanan WNI KBRI Malaysia Dino Wahyudin mengatakan, kesaksian keluarga Wilfirida baru dibutuhkan saat melakukan pembelaan terhadap hasil putusan hakim pekan depan.
"Belum (memberikan kesaksian). Mereka kan saksi yang meringankan. Jadi nanti seandainya minggu depan Wilrida dinyatakan bersalah, mereka akan bersaksi untuk meringankan Wilfrida. Tapi dalam pembelaan itu, yang pertama kali maju adalah Wilfrida sendiri. Setelah itu, baru kemudian keluarga, yang menjadi saksi meringankan," katanya ketika dihubungi KBR68H melalui sambungan telepon.
Kementerian Luar Negeri berencana mendatangkan paman dan pastor gereja tempat Wilfrida berasal. Mereka bakal menjadi saksi bagi Wilfrida Soik.
Dino mengatakan, sebelum persidangan, Wilfrida juga diizinkan untuk menghubungi ibu kandungnya di NTB. Wilfrida Soik, buruh asal Nusa Tenggara Timur itu terancam hukuman mati karena diduga membunuh majikannya pada 2010 lalu.
Menurut kesaksian psikolog Malaysia di persidangan, Wilfrida mengalami gangguan mental. Kesaksian itu menguntungkan Wilfrida. (Baca: TKI Wilfrida Alami Gangguan Mental)
Sementara kesaksian lain di persidangan menyebutkan, majikan Wilfrida dalam kondisi mabuk sebelum pembunuhan terjadi. (Baca: Ini Dia Kesaksian Pakar Kimia di Sidang TKI Wilfrida)
Editor: Agus Luqman