KBR68H, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan dua pegawai di Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebagai tersangka pengadaan bus TransJakarta.
Juru bicara Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, intitusinya telah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam proyek senilai Rp1 triliun.
Kata dia, dua pegawai Dinas Perhubungan itu diduga korupsi dalam pengadaan bus untuk peremajaan angkutan reguler senilai Rp5 triliun untuk tahun anggaran 2013.
"Dari penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan. Karena selama penyelidikan telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup terjadinya satu tindk pidana. Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Satu adalah DA, dia sebagai PNS di Dinas Perhubungan, jabatannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Kemudian ST, dia PNS di Dinas Perhubungan yang jabatannya sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa. jadi dengan telah ditetapkan dua orang tersangka tentunya ke depan aklan menjadwalkan pemanggilan pemanggilan terhadap saksi saksi," ungkap Arimuladi yang dihubungi KBR68H, Jumat (28/3).
Dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta mencuat setelah inspektorat DKI Jakarta menemukan kesalahan prosedural dan mark-up harga dalam pengadaan bus yang didatangkan akhir tahun lalu itu.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebelumnya, Rustam Effendi sudah dipenjara karena korupsi pengadaan bus TransJakarta.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Kejagung Tetapkan 2 Anak Buah Jokowi Jadi Tersangka Korupsi
KBR68H, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan dua pegawai di Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebagai tersangka pengadaan bus TransJakarta.

NUSANTARA
Jumat, 28 Mar 2014 18:53 WIB


jokowi, jakarta, korupsi, transjakarta
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai