KBR68H, Riau – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau menyatakan, hingga hari ini sudah menetapkan 102 tersangka.
Menurut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, jumlah tersebut berasal dari 60 laporan polisi. Sebanyak 30 berkas masih dalam proses penyilidikan, 18 berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU), sedangkan 12 berkas lainnya sudah diserahkan ke JPU dan sedang menunggu hasilnya.
“Dari 60 lp (laporan polisi, red.), saya memiiah dari kasusnya, untuk kasus terkait Karhutla (kebakaran hutan dan lahan, red.) ada 34 kasus, (terkait) illegal logging ada 15 kasus dan perambahan ada 11 kasus,” kata Guntur.
Guntur menjelaskan, terkait kasus PT Nasional Sagu Prima (NSP) di Kepulauan Meranti, sampai saat ini, Polda Riau masih menunggu hasil penyelidikan dari tim ahli yang melakukan uji laboratorium forensik. Menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, perusahaan ini sebagai penyumbang kabut asap karena terbakarnya 21 ribu haktare lahan perusahaan itu.
Sementara, mengenai aparat penegak hukum yang memiliki lahan luas di Cagar Biosfer, Guntur mengatakan, keterlibatannya sedang didalami. Pihaknya akan mengikutsertakan Dinas Kehutanan dalam melakukan pemetaan lahan tersebut.
Editor: Anto Sidharta
Kebakaran di Riau, 102 Orang Jadi Tersangka
Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau menyatakan, hingga hari ini sudah menetapkan 102 tersangka.

NUSANTARA
Jumat, 28 Mar 2014 20:58 WIB


Kebakaran di Riau, 102 Orang, tersangka
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai