KBR68H, Jakarta - Panitia pembangunan Gereja Katolik Santo Stanislaus Kostka di Kranggan, Bekasi, Jawa Barat, telah mendaftarkan banding kasusnya ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Perwakilan Gereja Katolik Santo Stanislaus Kostka, Theophilus Bela mengatakan, pihaknya optimistis pengajuan bandingnya akan dimenangkan pihak gereja. Ia berharap Pengadilan Tinggi dapat memutus banding itu pada akhir April mendatang.
“Sekarang sudah dapat pengacara baru yang berasal dari tim Universitas Parahyangan sudah ajukan banding ke pengadilan tinggi Jakarta. Jadi nanti akan ada pengadilan di Jakarta dan dalam sebulan akan selesai,”ujar Theopilus Bela.
Perwakilan Gereja Katolik Santo Stanislaus Kostka, Theophilus Bela berharap, pembangunan gereja dapat dilanjutkan kembali usai sidang banding tanpa ada protes dari FUI.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memenangkan gugatan Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat terkait pencabutan izin pendirian Gereja Katolik Santo Stanislaus Kostka, Bekasi, Jawa Barat. Pihak majelis hakim meminta Pemerintah Kota Bekasi untuk segera mencabut surat izin pendirian bangunan gereja tersebut.
Editor: Anto Sidharta
Kalah di PTUN, Gereja Stanislaus Kostka Ajukan Banding
Panitia pembangunan Gereja Katolik Santo Stanislaus Kostka di Kranggan, Bekasi, Jawa Barat, telah mendaftarkan banding kasusnya ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

NUSANTARA
Sabtu, 29 Mar 2014 22:21 WIB


Kalah di PTUN, Gereja Stanislaus Kostka, Banding
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai