KBR68H, Jakarta - Pengurus Gereja Katolik Paroki Santo Stanislaus Kostka Arlo Koesmarjono mengaku bisa menerima putusan PTUN Bandung yang membatalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gereja.
Menurut Arlo, pihak gereja bisa menerima putusan ini. "Asal tidak dirusak," katanya.
"Kita tidak memaksa. Kita akan mengikuti putusan pengadilan."
Arlo menjelaskan, gereja ini dibangun untuk menampung jumlah jemaat yang sudah mencapai 1000 orang. Karena itulah gereja dua lantai ini mulai dibangun di Kampung Kalimiring, Jatisampurna. Bekal utamanya adalah IMB yang dikantongi sejak 2012 silam.
Setelah putusan PTUN, menurut Arlo, jemaat akan memakai gereja yang lama di kompleks lain. "Tapi kapasitasnya lebih kecil."
Sebetulnya gereja ini akan resmi dipakai untuk perayaan Paskah bulan depan.
"Ya terpaksa nggak di sini," jawabnya singkat.
(baca: Kronologis Kisruh IMB Gereja St Stanislaus Kostika Kranggan)
Saat ini situasi di Gereja Katolik Paroki Santo Stanislaus Kostka tampak sepi. 20-an polisi dari Polresta Bekasi juga masih tampak berjaga-jaga. Sebanyak 20-an tukang yang masih sibuk bekerja menuntaskan pembangunan gereja dua lantai ini. Kuasa hukum gereja, LBH Jakarta mengatakan, putusan ini belum final karena mereka masih menyiapkan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Karena itu, menurut Atika Yuanita dari LBH Jakarta, pembangunan gereja bisa terus berjalan.
Gereja ini terletak di Kampung Kalamiring, RT 2 RW 4 Kranggan, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Sidang PTUN Bandung baru saja membatalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebetulnya sudah dimiliki gereja sejak 2012. Upacara peletakan batu pertama gereja bahkan dihadiri oleh Walikota Bekasi, Rahmat Effendy.
Editor: Citra Dyah Prastuti