Bagikan:

Human Rights Watch Gelar Forum HAM Untuk Capres

KBR68H, Jakarta - Human Rights Watch, sebuah LSM Internasional untuk Hak Asasi Manusa (HAM) meminta para calon presiden di Indonesia bersikap atas persoalan HAM di Indonesia.

NUSANTARA

Selasa, 25 Mar 2014 11:18 WIB

Author

Luviana

Human Rights Watch Gelar Forum HAM Untuk Capres

HRW, HAM, capres

KBR68H, Jakarta - Human Rights Watch, sebuah LSM Internasional untuk Hak Asasi Manusa (HAM) meminta para calon presiden di Indonesia bersikap atas persoalan HAM di Indonesia.

Untuk itu mereka akan menggelar forum HAM bagi Capres. Caranya, Human Rights Watch (HRW) meminta para Capres menjawab kuisioner dalam sebuah survey yang dibuat HRW. Survey kemudian akan dipublikasikan kepada masyarakat.

Isi survey meliputi 9 pertanyaan soal HAM yang paling mendesak untuk dilindungi di Indonesia. Mereka akan menerbitkan semua jawaban para Capres pada awal Juni 2014. Para Capres diharapkan mematuhi tenggat waktu pengumpulan kuisioner HAM pada tanggal 16 Mei 2014.

“Kami memberikan kuisioner Human Rights Watch minta para calon presiden ini untuk menjelaskan posisi mereka soal hak minoritas agama beribadah, hak perempuan, persoalan tanah, masalah di Papua, reformasi sistem peradilan maupun soal pengungsi dan pencari suaka,”ujar Koordinator Human Rights Watch Indonesia, Andreas Harsono dalam sebuah release pers pada Selasa (25/3).

Survey ini merupakan forum HAM untuk para Capres. Publik bisa menagih janji jika Capres hanya memberikan janji-janji kosong.

Wakil direktur Asia pada Human Rights Watch, Phelim Kine menyatakan bahwa Presiden Indonesia yang akan datang akan mewarisi persoalan-persoalan hak asasi manusia yang rumit dan sulit. HRW menuntut kepemimpinan dan komitmen soal HAM.

“Warga Indonesia harus menuntut para calon presiden untuk secara tersurat menjabarkan janji-janji mereka dalam melindungi hak asasi manusia.”

Sebelumnya HRW pernah mengeluarkan catatan pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia di tahun 2013.  Pelanggaran tersebut antaralain: tentang kebebasan beragama dimana warga Ahmadiyah maupun warga yang mempunyai keyakinan berbeda harus hidup tanpa perlindungan. Mereka juga dianggap sesat. Selain itu tidak ada perlindungan dan pembatasan kebebasan beragama terhadap korban-korban HKBP Cikeusik, GKI Yasmin dan HKBP Filadelphia.

Selain itu Pemerintah Indonesia masih melakukan pembiaran terhadap para pelaku kejahatan serius. Hal ini dilihat dengan sedikitnya catatan penuntutan yang dilakukan pengadilan militer dan tidak adanya peradilan sipil untuk mengadili tentara yang terlibat pelanggaran HAM serius.

HRW juga mencatat soal pembiaran terhadap persoalan-persolan HAM di Papua dan pembiaran persoalan buruh migran yang bekerja di luar negeri.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending