Bagikan:

Hati-Hati Modus Penipuan Penjualan Minyak Goreng

Jajaran Polres Trenggalek, Jawa Timur, menangkap seorang tersangka anggota komplotan penipu penjualan minyak goreng yang kerap beroperasi di beberapa daerah.

NUSANTARA

Rabu, 05 Mar 2014 10:27 WIB

Hati-Hati Modus Penipuan Penjualan Minyak Goreng

Modus Penipuan, Minyak Goreng

KBR68H, Trenggalek - Jajaran Polres Trenggalek, Jawa Timur, menangkap seorang tersangka anggota komplotan penipu penjualan minyak goreng yang kerap beroperasi di beberapa daerah.

Kapolsek Pogalan, Trenggalek, Tri Basuki, mengatakan, pelaku yang ditangkap tersebut berinisial R, warga Desa Ngunut, Kecamaran Ngunur Tulungagung. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sebuah mobil boks yang berisi belasan jeriken minyak goreng curah.

"Tersangka kami tangkap setelah melakukan aksi penipuan di salah satu toko di  Desa Ngadirenggo, Pogalan," katanya.

Menurutnya, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengelabuhi para pelanggannya dengan cara memasang alat khusus pada tutup jeriken minyak yang hendak dijual. Dengan alat tersebut minyak goreng seolah-olah telah terisi penuh.

"Alatnya itu berupa plastik berbentuk cekung, itu di taruh pada lubang jeriken dan diatasnya dikasih minyak. Sehingga ketika dibuka tutupnya seperti penuh, padahal sudah dikurangi sekitar 30 persen," ujarnya.

Kata dia, penangkapan tersebut terjadi pada Selasa siang (4/3) sekitar pukul 12.00 WIB, saat kedua pelaku hendak menjual minyak goreng tersebut ke salah satu toko langganannya di Desa Ngadirenggo.

Saat itu akan melakukan transaksi dengan pemilik toko, tiba-tiba pelaku dihampiri oleh seseorang yang tiba-tiba menodongkan pistol (mainan).

"Seseorang ini mengakunya sebagai anggota polisi dan saat itu sambil ngomong, ini penipu, minyaknya ini tidak terisi penuh," imbuh Tri Basuki.

Mengetahui hal tersebut, pemilik toko langsung berteriak dan mengajak warga sekitar untuk mengejar pelaku, termasuk pembawa pistol mainan tersebut.

"Satu tersangka berhasil diamankan, sedangkan yang satu berhasil kabur. Sementara pembawa pistol sempat dihakimi massa," kata pria yang arkab disapa Tri ini.

Sementara itu, tersangka R kepada wartawan mengaku telah menjalankan aksi penipuan tersebut sejak setahun terakhir. Menurutnya tindakan curang itu dilakukan agar memperoleh untung yang lebih banyak.

"Satu jeriken itu seharusnya berisi 20 liter, tapi saya kurangi sekitar lima liter," katanya.

Dari praktik curang itu, ia mengaku mendapatkan keuntungan tambahan Rp200 ribu per hari.  Lanjut dia, aksi penipuan tersebut dilakukan di wilayah Tulungagung dan Trenggalek.

"Untuk Trenggalek ini ada empat toko langganan saya, sedangkan untuk Tulungagung sekarang sudah tidak lagi, karena tidak ada yang mau menerima," imbuh Rudi.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka harus mendekam di tahanan Mapolsek Pogalan dan dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sementara itu disinggung terkait aksi seseorang yang membawa pistol mainan, Kapolsek Pogalan mengaku belum berencana memproses secara hukum. Ia beralasan aksi tersebut hanya untuk menakut-nakuti tersangka.

"Dia itu sebetulnya pesaing bisnis yang merasa jengkel dengan ulah pelaku, sehingga membuntuti pelaku dan akhirnya menodongkan pistol mainan itu," pungkas Tri Basuki.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending